Negara Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3. Maksud negara hukum disini yaitu negara yang di dalamnya terdapat peraturan dari berbagai aspek yang mana bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas jika melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.
pelanggaran hukum administrasi negara ini tidak hanya tentang pelanggaran hukum yang tertulis dalam Undang-Undang untuk mengatur penyelenggaraan kepentingan dan kesejahteraan negara yang patuuh pada hukum publik saja, namun bisa juga terhadap tindakan pejabat atau badan administrasi negara ynag melanggar atau bertentangan dengan asas umum pemerintahan.
Bisa juga perbuatan para pejabat yang tanpa adanya dasar hukum atau tindakan yang semena-mena dilakukan oleh para pejabat administrasi negara yang dapat merugikan orang lain atau negara, selain itu ada juga perbuatan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dilakukan oleh para pejabat administrasi negara, jadi kekuasaan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi mereka atau juga kepentingan lain yang tidak ada hubungannya dengan kekuasaan/kewenangan tersebut.
Lalu jika berbicara mengenai peraturan, di Indonesia mempunyai banyak sekali peraturan yang berlandaskan hukum salah satunya yaitu mengenai peradilan administrasi negara. Apasih peradilan administrasi negara itu?
Peradilan adminsitrasi negara adalah setiap bentuk penyelesaian dari suatu perbuatan (pejabat, instansi) administrasi negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat (perusahaan, yayasan perhimpunan dan sebagainya) atau sesama instansi pemerintah. Pada umumnya perbuatan yang dipersoalkan adalah perbuatan hukum atau tindak hukum (rechtshandeling) administrasi (administratief) atau hukum administrasi.
Sebagai negara hukum, berarti di negara kita hukum ini mempunyai arti penting terutama dalam semua segi-segi kehidupan masyarakat. Segala penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh negara dengan perantaraan pemerintahnya harus sesuai dengan saluran-saluran yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh hukum.
Selain itu juga, Peradilan Administrasi Negara merupakan salah satu lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman dan berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Adanya peradilan administrasi negara dimaksudkan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara badan atau pejabat administrasi negara dengan masyarakat.
Serta sebagai lembaga pengontrol terlaksanannya pemerintah yang layak merupakan suatu keharusan, sehingga dengan adanya peradilan administrasi pemerintah tidak bisa dengan sewenang-wenang dalam membuat keputusan yang berdampak terhadap kerugian masyarakat. Pengontrolan ini bertujuan untuk mengawasi semua kebijakan atau keputusan yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan publik.
Jadi, adanya peradilan administrasi negara ini adalah untuk meneggakan keadilan, kebenaran, selain itu juga untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada di bawah mahkamah agung karena tujuan dari dibentuknya peradilan administrasi negara ini adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan masyarakat,