Lihat ke Halaman Asli

fitri astutik

mahasiswa

Impor Pakaian Bekas yang Ilegal

Diperbarui: 9 Juli 2023   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sum(https://www.pexels.com/id-id/)ber gambar

Pakaian bekas ilegal resmi dilarang, lalu bagaimana nasib thrifting Indonesia?.

Tren membeli pakaian bekas bermerek atau dikenal dengan thrifting sekarang lagi dilarang karna tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Pakaian bekas ilegal resmi dilarang, lalu bagaimana nasib thrifting Indonesia?.

Tren membeli pakaian bekas bermerek atau dikenal dengan thrifting sekarang lagi dilarang karna tidak sesuai dengan prosedur yang ada. 

Belakangan ini, di kalangan anak muda sedang lagi tren - trennya dengan bisnis thrifting.

Tetapi dalam hal itu Pemerintah mengemukakan bahwa ada dua  dampak buruk dari bisnis thrifting tersebut, yang pertama akan merusak industri tekstil dalam negeri , yang kedua akan menimbulkan penyakit bagi pemakainya karena pakaian dari industri barang bekas tidak benar-benar bersih, karna mengandung mikroorganisme parasit yang dijamin tidak akan hilang meskipun sudah dicuci. Bakteri ini dapat mempengaruhi kesehatan manusia, karena dapat menyebabkan penyakit kulit seperti menggigil, pembengkakan kulit, jerawat, lepuh, dan infeksi kulit lainnya.

Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini secara resmi telah membatasi dan akan mengambil tindakan terhadap bisnis pakain bekas yang diimpor dari luar negeri. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang meminta penindakan bisnis pakaian bekas impor ilegal. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor. Namun, kebijakan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Mentri Perdagangan mengatakan kalau pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia melalui banyak pelabuhan tikus dimana hal tersebut adalah kegiatan yang ilegal. Penjualan pakaian impor bekas yang ilegal ini dapat dikatakan mengganggu pasar lokal dengan membuat beberapa UMKM khususnya yang bergerak di bidang usaha barang akan merugi.

Terkait pelarangan impor pakaian bekas dilakukan sebagai salah satu bentuk kerja pemerintah untuk menjaga kesejahteraan umum dan menjaga industri dalam negeri. Meski ada pembatasan impor pakaian bekas, menurut data Focal Measurements Organization, sejak Januari hingga Mei 2022, lebih dari 18.000 ton barang bekas masuk ke Pelabuhan Tanjung Priuk dari China.

Dengan masuknya barang bekas ini dikhawatirkan akan menggeser minat masyarakat terhadap produk pakaian lokal. Sesuai informasi dari THREDUP, generasi Z memiliki pandangan yang berbeda sehubungan dengan penggunaan pakaian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline