Oleh: FITRAN AMRAIN
Perkembangan teknologi informasi sudah sangat canggih, cepat dan mudah, sehingga menjadi gaya hidup (lifestyle) bagi masyarakat di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia juga terkena pengaruh perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini.
Salah satu pemanfaatan teknologi informatika dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial (media sosial) seperti Google atau Mozila Firefox dan yang lainnya, namun yang paling populer dikalangan para pengguna media sosial diantaranya adalah Facebook, Twitter, BBM, WhatsApp, Instagram, dan banyak yang lainnya.
Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkaitd engan penyampaian informasi, komunikasi dan/atau data secara elektronik,khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Sebagai akibat dari perkembangan yang demikian, maka lambat laun, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah mengubah perilaku masyarakat dari peradaban manusia secara global Perkembangan teknologi tidak hanya berupa memberikan dampak positif saja, namun juga memberikan dampak negative yaitu munculnya berbagai jenis pelanggaran dan bahkan suatu kejahatan.
Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, bahkan Negara. Kenyataannya telah membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah atau dikurangi tetapi sulit untuk diberantas secara tuntas.
Perkembangan teknologi yang semakin canggih, dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0, ( tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Istilah ini mencakup system siber-fisik, internet untuk segala, komputasi awan dan komputasi kognitif ).
Pertukaran informasi lewat tekhnologi semakin cepat dan canggih, berbagai masalah pun bermunculan dari hari kehari. Sehingga teknologi yang diharapkan membawa dampak positif untuk pembangunan negeri justru terkadang disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu, ada yang disengaja maupun tidak. Kasus yang sering terjadi adalah mengemukakan isi hati melalui media social, Facebook, Whats App,
Twitter, Instagram dan lain-lain. Hal itu terkadang menyinggung perasaan individu, kelompok (Ras, Agama, Etnis, Suku). Karena atas hal demikian maka menuntut Negara memberikan perlindungan kepada warga Negara.
Tujuan undang-undang ITE sendiri sebagai adalah.
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pada intinya maksud dan tujuan dibuatnya undang-undang ITE adalah untuk mengatur lalu lintas transaksi elektronik, e commerce dan lain-lain.