"Cobalah mendoakan siswa Anda di setiap momen penting, doa Anda akan banyak memberi energi positif bagi interaksi Anda dan siswa Anda Dikelas" (Barnami)
Guru adalah profesi yang mulia.
Guru adalah profesi sepanjang masa.
Guru adalah profesi yang tak lekang oleh waktu.
Setidaknya kalimat-kalimat itulah yang menggambarkan profesi ini. Profesi guru adalah profesi "krusial" bagi peradaban bangsa. Maju tidaknya suatu bangsa dilihat dari kualitas pendidik ataupun guru yang dimiliki bangsa tersebut.
Untuk itu profesi ini selalu memiliki peminat yang begitu besar. Biasanya mereka yang memilih menjadi guru adalah mereka yang memiliki jiwa sosial yang tinggi, dan merasa perlu ikut andil dalam membangun bangsa.
Sebagai seorang pendidik tentunya kita punya standar yang harus di perhatikan terkait bagaimana semestinya kita mengajar dalam kelas, atau apa yang sebenarnya ingin kita ubah/tekankan dari perilaku maupun kognitif peserta didik.
Sebelum mengajar biasanya kita akan berpayah-payah menyusun perangkat pembelajaran yang menarik sehingga dapat memaksimalkan minat dan potensi peserta didik dalam menerima materi yang hendak kita ajarkan. Itu semua kita lakukan karena rasa pengabdian dan tanggungjawab terhadap profesi yang kita lakukan.
Seperti kebanyakan profesi lainnya, seorang guru juga memiliki kompetensi yang harus dikuasi. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 ada 4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, yaitu:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelolah proses pembelajaran atau interaksi belajar-mengajar dengan peserta didik.