Abstract
Konvensi Jenewa adalah konvensi yang mengatur tentang korban dalam konflik bersenjata baik taraf internasional maupun non internasional. Didalam konvensi ini juga mengatur tentang perlindungan yang akan diberikan kepada para korban konflik. Didalam konvensi Jenewa sendiri sebenarnya telah diatur tentang hak-hak dan perlindungan kepada anak-anak.
Tulisan ini bertujuan untuk membahas legalitas pendayaguanaan tentara anak atau yag masih dibawah umur sebagai pasukan dalam konflik besenjata setra hak apa saja yang seharusnya mereka dapatkan.
Adapun metode peneitian yang digunakan adalah studi literature yang mana mengambil data-data dari literatur -- literature yang ada. Hasil peneitian menunjukan bahwa penggunaan tentara anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran tehadap isi dari Konvensi Jenewa, dikarenakan hal ini termasuk dalam eksploitasi anak dan menempatkan mereka sebagai kombatan merupakan pelanggaran terhadap perlindungan yang mana seharusnya mereka dapatkan perlindunan khusus.
Keyword: Tentara Anak; Konvensi Jenewa,; Legalitas
Pendahuluan
Konfik merupakan suatu hal yang menjadi perhatian dunia. Konflik sendiri oleh beberapa pihak dianggap sebagai salah satu cara untuk menangani permasalahan. Namun, maraknya konflik belakangan ini memberikan banyak permasalahan kepada dunia internasional. Hal ini dikarenakan dalam konflik, khususnya konflik bersenjata banyak sekali aspek yang harus diperhatikan. Baik itu dalam hal korban perang, tawanan perang, serta kerusakan ataupun kerugian yang akan didapatkan sebagai akibat dari perang itu.
Walaupun banyak pihak yang telah mengecam atau tidak setuju dengan adanya perang atau konflik bersenjata ini, namun tetap saja ada pihak --pihak yang tetap berkonflik dengan berbagai alasan yang mejadi penyebabnya. Perang sendiri telah ada sejak zaman dahulu dan terus ada sampai zaman modern sekarang. Perang akan terjadi apabila negara-negara dalam situasi konflik dan saling bertentangan merasa bahwa tujuan-tujuan eksklusif (natioal interest) mereka tidak bisa tercapai, kecuali dengan cara-cara kekerasan.[1] Cara perang untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah di akui dan di praktikan sejak lama ketika cara-cara lain telah menemui jalan buntu atau tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak.
Dalam perang sudah menjadi hal yang biasa apabila ada korban yang datang. Korban yang jatuh dalam perang tidak hanya semata-mata datang dari pihak militer saja (kombatan), tetapi juga dari warga sipil. Jatuhnya korban dari pihak militer dianggap sebagai konsekuensi logis dari peristiwa tersebut, tetapi jatuhnya korban dari masyarakat sipil dianggap sebagai hal yang tidak seharusnya tidak terjadi. Secara normatif masyarakat sipil yang tidak bersenjata dan tidak terlibat dalam konflik seharusnya menjadi pihak yang bebas dan di lindungi keselematannya.[2]