Fitra Dewi Istiqomah (Mahasiswa Prodi Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Unissula)
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum, Unissula)
PEREMPUAN MEMILIKI HAK YANG SAMA DALAM BERPENDIDIKAN TINGGI
Pendidikan adalah salah satu sarana yang mengantarkan seseorang menuju kesuksesan. Pendidikan itu sendiri ditempuh karena ada tujuan yang ingin dicapai, selain sukses, seseorang juga akan mendapatkan ilmu pengetahuan yang luas yang dapat dipraktekkan di kehidupan sehari-hari.
Namun saat ini banyak sekali anggapan bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi, sebagian masyarakat berfikir bahwa hanya laki-laki saja yang pantas. Padahal perempuan juga memiliki hak yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi.
Pada dasarnya menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi seorang muslim, tidak terkecualikan baik laki-laki maupun perempuan, semua memiliki hak yang sama dalam menuntut ilmu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
"Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan."
Hadist diatas tentunya sudah menguatkan bahwa tidak laki-laki saja yang punya kewajiban menuntut ilmu, tetapi perempuan juga mempunyai kewajiban dalam menuntut ilmu.
Kerap terdengar stigma khususnya di daerah pedesaan, bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi sama saja dengan perempuan pada umumnya. Pasalnya mereka berfikir perempuan yang berpendidikan tinggi ujung-ujungnya juga akan menjadi ibu rumah tangga dan juga akan di dapur.