Hari ini Jum'at 05 Januari 2024
Hari ini penulis ingin membahas mengenai Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas nomor 2/4997/LP00.00/XII/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Pekan ini beredar Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas nomor 2/4997/LP00.00/XII/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Keputusan atau Registrasi ini hasil dari pertemuan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia dengan Kementerian Pendidikan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Keputusan atau Registrasi ini hadir dari temuan beberapa miskonsepsi di beberapa sekolah yang menugaskan Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK. Guru BK yang tidak memiliki kompetensi tersebut karena guru tersebut tidak berlatar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Fakta di beberapa sekolah masih menunjukkan Guru BK yang ditugaskan menjadi Guru BK akibat kekurangan jam mengajar atau sebab lainnya. Selain itu, ada pula Guru BK yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Psikologi.
Tentang miskonsepsi ini tentu bukan sembarang disebutkan sebagai miskonsepsi, melainkan hasil temuan salah seorang pakar BK di sebuah grup WA yang penulis menjadi anggota grup tersebut. Tentang miskonsepsi ini juga tidak menuduh bahwa semua Guru BK tidak berlatar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Tentang Guru BK yang berlatar belakang pendidikan Psikologi pun tidak semua dari mereka yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK. Dari semua Guru BK, baik yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Psikologi maupun dari pendidikan Sarjana lainnya, masih ditemukan Guru BK yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK. Dengan latar belakang fenomena tersebutlah maka hadirlah Keputusan atau Registrasi ini.
Keputusan atau Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling ini berisi 31 daftar Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling. Daftar Kompetensi tersebut adalah berikut ini :
1. Merumuskan Rencana Asesmen Bimbingan dan Konseling
2. Melaksanakan Pengumpulan Data Non-Tes
3. Melaksanakan Pengumpulan Data Tes
4. Melaksanakan Interpretasi Data Non-Tes
5. Melaksanakan Interpretasi Data Tes