Lihat ke Halaman Asli

Fitra Faturachman

Guru Bimbingan dan Konseling, Trainer dan Konsultan Pendidikan dan Keluarga

Menyoal Kembali Profesi Guru Bimbingan dan Konseling

Diperbarui: 5 Januari 2024   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hari ini Jum'at 05 Januari 2024

Hari ini penulis ingin membahas mengenai Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas nomor 2/4997/LP00.00/XII/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 

Pekan ini beredar Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas nomor 2/4997/LP00.00/XII/2023 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Keputusan atau Registrasi ini hasil dari pertemuan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia dengan Kementerian Pendidikan yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Keputusan atau Registrasi ini hadir dari temuan beberapa miskonsepsi di beberapa sekolah yang menugaskan Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK.  Guru BK yang tidak memiliki kompetensi tersebut karena guru tersebut tidak berlatar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Fakta di beberapa sekolah masih menunjukkan Guru BK yang ditugaskan menjadi Guru BK akibat kekurangan jam mengajar atau sebab lainnya. Selain itu, ada pula Guru BK yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Psikologi.

Tentang miskonsepsi ini tentu bukan sembarang disebutkan sebagai miskonsepsi, melainkan hasil temuan salah seorang pakar BK di sebuah grup WA yang penulis menjadi anggota grup tersebut.  Tentang miskonsepsi ini juga tidak menuduh bahwa semua Guru BK tidak berlatar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Tentang Guru BK yang berlatar belakang pendidikan Psikologi pun tidak semua dari mereka yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK. Dari semua Guru BK, baik yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Psikologi maupun dari pendidikan Sarjana lainnya, masih ditemukan Guru BK yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru BK. Dengan latar belakang fenomena tersebutlah maka hadirlah Keputusan atau Registrasi ini.

Keputusan atau Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bimbingan dan Konseling ini berisi 31 daftar Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling. Daftar Kompetensi tersebut adalah berikut ini :

1. Merumuskan Rencana Asesmen Bimbingan dan Konseling

2. Melaksanakan Pengumpulan Data Non-Tes

3. Melaksanakan Pengumpulan Data Tes

4. Melaksanakan Interpretasi Data Non-Tes

5. Melaksanakan Interpretasi Data Tes

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline