Seperti yang kita rasakan wabah Covid-19 yang malanda dunia telah menghambat kehidupam manusia. Pandemi Covid-19 melatar belakangi kebijakan-kebijakan baru seperti WFH (Work From Home) dan physical distancing yang memaksa manusian untuk tetap berkegiatan di dalam rumah, baik ibadah, kerja, sekolah, dan kegiatan lain yang seringkali dilakukan diluar rumah. Perubahan arah ini tidak lain berdampak pula dalam bidang pendidikan. Pembelajaran di sekolah-sekolah yang dulunya dilakukan dengan tatap muka namun sekarang berubah serba online. Transisi pendidikan seperti ini dirasakan mulai dari jenjang Paud, SD, SMP, SMA dan SMK. Menindaklanjuti hal tersebut, pembelajaran daring menjadi alternatif pembelajaran saat pandemi Covid-19 seperti ini. Namun, sering kali peserta didik resah terhadap beban pendidikan yang bertambah banyak dan belajar tidak efektif ketika pembelajaran daring. Tidak jarang kita saksikan peserta didik mengeluh dengan banyaknya tugas, pembelajaran yang membosankan karena hanya menatap layar laptop/handphorne. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat sebagai alternatif.
Apa kurikulum darurat itu?
Kurikulum darurat adalah kurikulum yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kurikulum darurat merupakan kurikulum 2013 yang disederhanakan dengan menyesuaikan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Adanya kurikulum darurat ini bertujuan agar satuan pendidikan melaksanakan pendidikannya dengan cara fleksibel. Diharapkan hadirnya kurikulum darurat mampu mengatasi keluhan peserta didik selama ini dan mampu memfasilitasi pembelajaran jarak jauh yang ditetapkan saat pandemi Covid-19.
Pada sekolah tingkat dasar, kurikulum ini menyediakan modul belajar literasi dan numerisasi. Modul tersebut dapat digunakan oleh pendidik, peserta didik dan juga orang tua. Implementasinya dalam dunia pendidikan dikutip dari Kemendikbud (2021), menurut Mariyatul Kiptiyah Kepala Sekolah SD Negeri 1 Batuan mengungkapkan bahwa penggunaan modul untuk orang tua sangat membantu dalam proes pembelajaran. Selain kemudahan dalam penggunaan modul untuk orang tua, beliau juga mengungkapkan bahwa kurikulum darurat sangat membantu pembelajaran, karena fokus pendidik pada materi esensial sehingga pembelajaran dapat dilakukan dengan jatah waktu yang cukup.
Melihat implementasi kurikulum darurat dalam pembelajaran mendapat respon positif, maka dalam pengembangannya tentu dilakukan inovasi pembelajaran tetunya diintegrasikan dengan teknologi. Dalam upaya inovasi pembelajaran ini, peranan pendidik sangat penting didalamnya. Pendidik diharapkan dapat mengimplementasikan kurikulum darurat dengan bantuan teknologi sehingga dalam pembelajarannya. Pendidik dituntut untuk inovatif, kreatif dan produktif dalam pembelajaran pada kondisi seperti ini.
Sudahkah pendidik melek teknologi?
Seperti yang kita ketahui, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa pendidik memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pendidik akan lebih inovatif apabila diintegrasikan dengan teknologi-teknologi yang sudah merajalela ini. Pentingnya teknologi dalam dunia pendidikan dapat berfungsi dalam menambah pengetahuan, diintegrasikan dalam materi pembelajaran, membuat media pembelajaran dan mampu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik.
Dalam menjawab tantangan kurikulum darurat yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud, sejatinya pendidik dapat memanfaatkan teknologi dalam pembelajarannya. Inovasi pembelajaran jarak jauh seperti akan memudahkan pendidik dalam proses belajar mengajar, misalnya menggunakan media pembelajaran seperti video pembelajaran, linoit, Google Meet, Zoom, Quizizz, Socrative, Prezi, dan lain sebagainya. Penerapam media pembelajaran seperti itulah mendorong suasana belajar yang lebih efektif, menarik, dan inovatif daripada pembelajaran yang berfokus pada peserta didik saja. Pada faktanya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan 60% pendidik di Tanah Air belum menguasai TIK. Perkembangan teknologi nyatanya kurang dimanfaatkan dengan baik oleh pendidik pendidik jaman sekarang ini.
Maka dari itu, menurut saya untuk mengurangi nilai persen diatas, setiap jenjang sekolah dilakukan rapat MGMP sebagai forum untuk meningkatkan kualitas pendidik dalam penguasaan teknologi yang semakin berkembang. Selain itu dapat dilakukan sosialisasi, workshop, webinar dan kegiatan lain dalam rangka meningkatkan memampuan dalam menggunakan teknologi. Pendidik diwajibkan menguasai teknologi agar dapat berjalan sesuai jaman. Dengan begitu, pembelajaran akan lebih kreatif, inovatif, dan produktif dengan mengintegrasikan teknologi di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H