Bandar Udara atau yang biasa kita kenal sebagai bandara, merupakan suatu yang diperuntukkan sebagai tempat, untuk naik turun penumpang, bongkar muat barang, serta diperuntukkan untuk melakukan pendaratan dan lepas landas moda transportasi pesawat udara. Keberadaan bandara ini dimasyarakat dinilai sangat amat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar kota dan membutuhkan waktu yang singkat di perjalanan agar dapat sampai ke tujuan dalam waktu yang relatif singkat. Penerbangan menggunakan moda transportasi pesawat udara ini, tidak hanya berlangsung dari satu daerah ke daerah lain saja (penerbangan domestik) akan tetapi penerbangan dapat dilakukan dari satu negara ke negara lain, yang mana merupakan solusi efektif untuk melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lainnnya dengan waktu yang cenderung relatif lebih cepat dan hemat waktu.
Untuk melakukan penerbangan lintas negara ini, diperlukan pula Bandar udara yang berstandar internasional yang mana bandara ini Memiliki fasilitas bea cukai, dan imigrasi serta menangani berbagai penerbangan internasional ke dan dari negara lain. Yang mana, dengan adanya berbagai fasilitas-fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah namun juga memperketat keamanan masuknya barang, maupun warga negara asing yang hendak memasuki wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Indonesia memiliki beberapa bandara yang sudah berstandar internasional. Terhitung, bandara-bandara ini berjumlah 27 bandar udara, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta bandar udara di daerah lain yang sudah berstandar internasional.
Keberadaan bandara-bandara ini, mungkin dapat dikatakan memberikan berbagai macam reaksi serta dampak bagi masyarakat, khususnya masyarakat negara republik Indonesia. Baik dari dampak positif maupun dampak negatif, dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dampak positif dapat dilihat dari sektor pariwisata, dengan adanya bandara internasional ini diharapkan dapat membawa wisatawan asing dari mancanegara langsung ke daerah tujuan tanpa harus ke suatu daerah agar mencapai daerah tersebut, yang mana dengan ini dapat mendorong makin banyaknya turis agar datang ke wilayah negara republik Indonesia. Namun, mudahnya akses warga negara asing ini untuk datang ke negara republik Indonesia ini, tak hanya dinilai membawa dampak positif, namun juga dapat dinilai sebagai dampak negatif pula, dikarenakan dengan mudahnya akses warga negara asing untuk masuk ke negara Indonesia yang lebih mudah, juga dianggap sebagai ancaman ketahanan, karena kita tak pernah tahu apa niat dibalik kedatangan warga negara asing ini, apakah tujuannya baik? Apakah ada tujuan buruk terselubung dengan kedatangannya ke tanah air. Karena, kita tidak pernah tau apa maksud dan tujuan para turis asing ini.
Contohnya saja seperti kasus yang baru terjadi pada akhir agustus 2022, dimana seorang wanita berkewarganegaraan Meksiko yang mana merupakan penumpang Turkish Airlines TK0056 rute Istanbul -- Jakarta, diketahui kedapatan membawa 3 kilogram obat-obatan terlarang (narkotika) berjenis sabu yang ia sembunyikan didalam sebuah koper yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati bahwa wanita ini merupakan kurir sabu jaringan internasional yang mendapatkan tugas dari WNA asal Iran. Tak hanya itu, beberapa hari setelah dilakukan penangkapan ini ditemukan lagi dua orang warga negara asing berkewarganegaraan Malaysia, yang didapati berusaha melakukan upaya penyelundupan narkoba yakni 7 gram sabu, 1 gram ketamine dan 5 pil happy five ditemukan pada barang barang bawaan kedua warga negara asing ini. Padahal, Bea Cukai memiliki pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan dan pelanggaran-pelanggaran, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Masalah keamanan dalam mengudara ini, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama bagi semua negara yang memiliki Bandara internasional, agar kejadian kejadian tidak mengenakkan baik ketika pesawat mengudara maupun ketika para penumpang sampai di negara tujuan dapat diminimalisir. Karena, kalau sampai terjadi kejadian seperti contoh kasus yang telah dipaparkan diatas, nasib baik kalau kejadian tersebut dapat cepat diketahui dan diberi tindakan secara cepat. Namun bagaimana bila sistem keamanan ini "kecolongan"? pasti peredaran WNA (warga negara asing) yang melakukan keonaran ini tetap dapat berkeliaran di negara yang ia tempati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H