Lihat ke Halaman Asli

2018, Lima Warisan Budaya Takbenda Kaltara Ditetapkan

Diperbarui: 3 Agustus 2018   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Travel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Hari ini kembali mendapat pengetahuan sangat berharga. Berada di tengah-tengah para penggiat, pelaku serta tokoh yang peduli akan lestarinya budaya Indonesia. Dari berbagai daerah berkumpul untuk mengikuti sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Mereka memperjuangkan agar berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen instrumen, obyek, artefak dan lingkungan budaya mendapat pengakuan sebagai bagian warisan budaya mereka.

Dari beberapa literatur pendukung yang saya baca, bahwa upaya pelestarian budaya melalui pencatatan dan penetapan tersebut merupakan tindakan lanjutan sejak Indonesia mengesahkan sekaligus memberikan persetujuan pada perjanjian dalam Konvensi Perlindungan terhadap Warisan Budaya Takbenda atau Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003 dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. 

Wujud warisan budaya takbenda yang termaktub dalam konvensi tersebut dibagi menjadi bidang tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan perayaan; pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; kemahiran kerajinan tradisional.

Pada momen ini, saya patut bersyukur, dipercaya menjadi salah satu narasumber dalam rangka mendukung penetapan satu diantara lima warisan takbenda dari Propinsi Kalimantan Utara yang tengah diajukan sebagai WBTB (Warisan Budaya Takbenda) Indonesia. 

Hasil kajian ilmiah tentang makna betik (tato) pada wanita Dayak Kenyah Uma' Lung, Desa Setulang, Kabupaten Malinau Propinsi Kalimantan Utara dijadikan sebagai narasi pendukung untuk menetapkan bahwa betik Dayak Kenyah Uma' Lung adalah WBTB pada kategori kemahiran kerajinan tradisional Propinsi Kalimantan Utara.

Proses sidang penetapan tersebut berlangsung selama empat hari, dari tanggal 1 s.d 3 Agustus 2018 di Jakarta. Lima Warisan Budaya Takbenda dari Propinsi Kalimantan Utara yang lolos melewati proses verifikasi dari tim ahli Kemendikbud RI untuk selanjutnya masuk pada tahapan sidang penetapan adalah ; Betik (tato) Dayak Kenyah Uma' Lung, Mela Lakin Ngayau, Biduk Bebandung, Pakaian Inter Kesuma dan Bebelen. 

Malam ini (3/8) kelima warisan budaya takbenda tersebut telah ditetapkan oleh tim ahli sebagai WBTB Propinsi Kalimantan Utara. Sebelumnya, dalam kurun waktu 2014 s.d 2017, Propinsi Kalimantan Utara telah mencatatkan dan mendapatkan penetapan 12 WBTB, diantaranya pakaian kulit kayu, Ngukab Pulung Ngukab Ulung, Lalatip dan Jatung Utang.

Potensi Kaltara yang kaya akan ragam budaya harus terus dijaga, dipelihara dan dilestarikan. Menjaga dan memeliharanya bisa dengan berbagai cara, satu diantaranya adalah mendokumentasikannya dalam bentuk visual maupun tulisan/kajian ilmiah. Karena budaya merupakan jati diri dan tanda pengenal masyarakat, jangan sampai tradisi yang dimiliki lenyap tersapu badai modernisasi. 

Apalagi Kaltara merupakan daerah perbatasan yang sebaran masyarakat serumpunnya memungkinkan adanya klaim dari negara tetangga tentang kebudayaan yang juga mereka miliki.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline