Lihat ke Halaman Asli

Fita Ayyun

content writer

Hati-Hati Tukang Stalking Bisa Kena Pidana

Diperbarui: 6 Desember 2022   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aktivitas stalking yang familiar di Indonesia, ternyata ada aturan hukumnya. Sumber foto : dokumentasi pribadi 

Istilah stalking nampaknya semakin familiar di era zaman digital. Terlebih kini masyarakat seakan tidak bisa lepas dari media sosial (medsos). Bahkan semua kebutuhan hidup manusia sudah tersedia lengkap dalam satu genggaman. Maka tidak heran bukan hanya dikalangan muda, kaum dewasa pun nampaknya cukup paham dengan istilah stalking medsos.

Pemahaman Terkait Stalking

Stalking sendiri sama halnya dengan penguntitan. Ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan platform medsos. Tentunya hal tersebut cenderung membuat tidak nyaman, karena tak sedikit orang yang menjadi objek dari para stalker merasa risih dengan perilaku tersebut. Tindakan tersebut erat kaitannya dengan aktivitas pemantauan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung serta cenderung melecehkan dan mengintimidasi. Biasanya hal ini sering terjadi loh, ketika para mantan yang gagal move on masih suka stalking. Apakah anda pernah menjadi objek stalking dari para mantan? Lantas bagaimana aturan hukumnya?

Aturan Hukum yang Berlaku

Indonesia sebagai negara hukum, tentunya memuat segala aturan yang ditujukan untuk melindungi keamanan masyarakatnya. Demikian terkait perlindungan stalking ini diatur dalam Pasal 493 KUHP yang secara tidak langsung menggambarkan larangan stalking. Pasalnya menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan dengan melawan hak, merintangi kemerdekaan bergerak dari orang lain di jalan umum, atau barangsiapa mendesakan dirinya bersama dengan kawannya seorang atau lebih kepada orang lain dengan melawan kehendak orang itu, yang diterangkannya dengan sungguh-sungguh atau mengikuti orang lain itu dengan cara yang mengganggu, maka dapat dihukum kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500.

Hukum Stalking dalam Islam

Tidak hanya hukum positif saja yang melarang perbuatan stalking, syariat islam juga melarangnya. Al-Qur`an Allah Swt menegaskan bahwa kita diperintahkan untuk menjauhi perilaku penguntitan (stalking). Sebagaimana dalam surat Al-Hujurat ayat 12 ;

.

Artinya; "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain". (QS. Al-Hujurat:12).

Penjelasan dari ayat tersebut yakni Islam menyandarkan stalking sama dengan istilah tajassus. Tajassus dalam kamus Al-Bishri berasal dari kata tajassasa-yatajassasu-tajassusan yakni mengarah pada memata-matai.

Pelarangan stalking dalam hadis Rasulullah Saw ;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline