Lihat ke Halaman Asli

Fita Ayyun

content writer

Eksistensi Citra TNI Dinilai Menurun Pasca Pelanggaran Anggota

Diperbarui: 2 Oktober 2022   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Eksistensi citra TNI sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.  Tanggapan pro-kontra masyarakat Indonesia ikut mengiring kasus mutilasi warga Papua yang menjerat sejumlah oknum TNI. Lantas akankah citra TNI kini menurun?

Aparatur negara memiliki peranan penting dalam keberlangsungan suatu bangsa. Termasuk peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas mempertahankan keutuhan negara. Namun melihat dari banyaknya kasus saat ini justru berbanding terbalik, sejumlah prajurit TNI terbukti melakukan tindak pidana. Hal inilah yang memicu penilaian negatif masyarakat Indonesia.

Seperti dalam kasus yang meradang di Papua. Terungkap pembunuhan dan mutilasi 4 warga Timika Papua yang melibatkan sejumlah oknum TNI. Menurut informasi dari papuadetik.com  terdapat 6 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terjerat dalam kasus pidana pembunuhan tersebut. Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengkonfirmasi dari hasil pemeriksaan sementara tim penyidik Polisi Militer, menetapkan motif pembunuhan dari keenam prajurit ini adalah ekonomi.

Kronologi Sementara Tim Penyelidik Polisi Militer

Terkait kronologinya para korban awalnya hendak membeli senjata dari pihak tersangka, guna memasok perlengkapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), nmun warga tersebut akhirnya dibunuh dan uangnyapun diambil dibagi ke enam tersangka. Meskipun komplotan KKB tidaklah dibenarkan, namun segala bentuk pidana pembunuhan tidak bisa dimaklumi. Terlebih sebagai TNI yang diposisikan sebagai pengaman negara, sangatlah disayangkan bilamana anggotanya didapati melakukan tindakan kejam.

Aturan Terkait Tugas TNI

Padahal telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), terkait tugas-tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi Indonesia dari segala bentuk ancaman, kerusakan maupun gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Menurut Direktur Jendral Potensi Pertahanan Hutabarat menjelaskan bahwasannya TNI ditetapkan sebagai alat pertahanan kesatuan negara Indonesia, sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1). Sebagai alat pertahanan, maka TNI dituntut untuk memelihara keamanan dan perdamaian regional maupun internasional. Maka tidaklah dibenarkan bila ada anggota TNI melakukan tindak kriminal seperti kasus diatas. Jelas hal tersebut mencederai citra TNI sebagai aparatur negara.

Extrajudicial Killing

Dilansir dari akun instagram @lbh_jakarta menjelaskan bahwasanya tindakan para oknum TNI tersebut masuk ke ranah extrajudicial killing. Delik pidana pembunuhan yang dilakukan oleh aparatur negara, yang sebabkan seseorang tersebut mati tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan. Maka tindakan ini dinilai melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Oleh karenanya dalam proses penyelidikan pidana tersebut diperlukan bantuan dari Komnas HAM dan pemerintah guna membentuk tim tabungan dalam pencarian fakta.

Demikian pun dari pihak kesatuan TNI yang bersangkutan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Segala prosedur penanganannya dilakukan dengan tepat dan cermat. Sesuai dalam arahan Pasal 65 Ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI, dimana para prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana kini tengah diproses dalam Peradilan Umum. Masyarakat pun sangat mengharapkan kasus pembantaian Papua dapat segera terselesaikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline