Lihat ke Halaman Asli

Fita Amaliyah

PWK UNEJ 19

Dampak Alokasi Dana Desa terhadap Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Diperbarui: 29 Maret 2020   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Desa adalah  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

Dampak alokasi Dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa. Pada aspek pengalokasian ADD, sebagian besar penggunaan ADD ternyata lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik), disusul kemudian untuk penambahan kesejahteraan perangkat desa dalam bentuk Dana purna bakti, tunjangan dan sejenisnya serta sebagian lagi untuk kegiatan rutin.

Pembangunan fisik dapat didefinisikan sebagai pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat misalnya sarana perumahan, sarana peribadahan, sarana pembuatan jalan, sarana pendidikan, dan sarana umum lainnya.

Pembangunan fisik contohnya adalah dengan membangun jalan, jembatan, lapangan terbang, gedung, pelabuhan, dan lain sebagainya.
Pembangunan fisik dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan sarana infrastruktur yang ada untuk menunjang aktivitas kehidupan sehari-hari. Mahfudz (2009) menyatakan bahwa sebagian besar penggunaan ADD lebih banyak diarahkan pada kegiatan fisik (pembangunan sarana dan prasarana fisik). Adanya alokasi Dana desa pembangunan fisik di desa bisa dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat. Pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing dapat membantu masyarakat dalam memperoleh akses dan fasilitas yang memadai dan benar-benar dibutuhkan di desa tersebut.

Alokasi Dana Desa mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa apabila diaktifkan secara intensif dan efektif. Kesejahteraan masyarakat dapat diukur dengan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual. Pembangunan pedesaan sebagai sasaran pembangunan, ditujukan untuk mengurangi berbagai kesenjangan desa dan kota dan peningkatan perekonomian di Desa.

Pemberian Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang.

Peran pemerintah desa ditingkatkan dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dan wilayah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Adanya Dana desa memberikan kesempatan bagi desa untuk melakukan pembangunan dan pemerintahannya sendiri. Kesempatan tersebut memungkinkan pembangunan sarana, fasilitas, dan infrastruktur desa menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dana desa dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan pemberdayaan dalam mendorong produktivitas. Adanya kegiatan pemberdayaan tersebut dapat mendorong tergalinya potensi yang dimiliki masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline