Lihat ke Halaman Asli

Peran Masyarakat dalam Penyusunan APBD

Diperbarui: 9 April 2022   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A.Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan APBD
Di negara demokrasi seperti Indonesia peran masyarakat dalam perancangan kebijakan publik merupakan hal yang biasa. Partisipasi masyarakat dalam proses perancangan kebijakan publik merupakan cermin dari negara demokrasi yang sangat bermanfaat bagi pemerintah. Masyarakat turut andil dalam perumusan kebijakan publik serta merta untuk memberikan pokok harapan, kebutuhan dan kepentingan dasarnya kepada pemerintah. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam memahami permasalahan publik, maka masyarakat akan mendapat pengatahuan dan pemahaman serta bertanggung jawab dalam proses penyusunan apbd. Keterlibatan masyarakat sebagai dasar demokrasi menjadi hal yang krusial dalam administrasi publik yang demokratis.


1. Pengertian Partisipasi Masyarakat
Partisipasi berasal dari kata participantion yang artinya peran serta dan dalam makna luas berarti peran atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kegiatan tertentu. Menurut para ahli seperti Hetifah (dalam Handayani 2006:39) berpendapat, "Partisipasi sebagai keterlibatan orang secara sukarela tanpa tekanan dan jauh dari pemerintah kepentingan eksternal". Penafsiran kata partisipasi sangat beragam, pengertian partisipatif yang dikutip dalam Mikkelsen yaitu :
1.Partisipasi adalah kontribusi masyarakat secara sukarela dalam suatu proyek tanpa ikut mengambil keputusan.
2.Partisipasi adalah proses yang aktif, memiliki arti bahwa seseorang atau kelompok yang terlibat, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasan untuk melakukan dalam hal itu.
3.Partisipasi adalah penegasan dialog antara masarakat dan staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, pemantauan proyek agar mendapat informasi tentang konteks lokal dan dampak sosial.
4.Partisipasi adalah keterlibatan masyarkat secara sukarela dalam perubahan yang ditentukan oleh masyarkat itu sendiri.
5.Partisipasi adalah peran serta masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, lingkungan mereka.

Menurut Soetrisno, definisi partisipasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1.Partisipasi adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program pemerintah yang telah dirancang oleh pemerintah.
2.Partisipasi adalah kerja sama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan.
Partisipasi masyarkat adalah peran masyarkat dalam proses pengambilan keputusan dan kontrisbusi terhadap upaya pembangunan dan pemanfaatan hasil pembangunan.


2. Prinsip Partisipasi
a. Kebersamaan
Sebagai makhluk sosial tentu diperlukan kolaborasi untuk mendapat suatu kesepakatan dalam konteks ini pengambilan keputusan. Setiap individu, kelompok atau organisasi membutuhkan kebersamaan untuk bertindak, bergerak, dan berbuat mengatasi permasalahan hambatan dana. Partisipasi masyarakat akan tumbuh ketika mereka merasa memiliki kesamaan cita-cita, visi, harapan, dan tujuan dan merasa saling membutuhkan satu sama lainnya.
b. Tumbuh dari  bawah
Partisipasi masyarakat tidak tumbuh dari atas ke bawah seperti mekanisme kelompok yang memiliki kekuasaan tetapi tumbuh melalui kesadaran dan kebutuhan masyarakat. Inisaitif akan muncul dari, oleh, dan untuk masyarakat seperti konsep demokrasi. Partisipasi diibaratkan sebagai proses pengalaman yang menjadi masukan dan saran dalam pengembangan program.
c. Kepercayaan dan keterbukaan
Tonggak utama dalam keberhasilan partisipasi dalah kepercayaan dan keterbukaan. Membangun hubungan rasa saling percaya akan menumbuhkan rasa kepercayaan dan keterbukaan. Masyarakat akan terbuka kepada pihak pemerintahan akan cepat memperbaiki upaya pembangunan.


3. Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Daerah
Konsep partisipasi masyarakat erat kaitannya dengan prinsip demokrasi. Dalam konsep demokrasi rakyat ikut memutuskan pengembilan keputusan pemerintahan. Dalam konsep demokrasi asas keterbukaan atau partisipasi merupakan syarat mininum. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengembilan kebijakan akan membantu pemerintah dalam mengatasi masalah penentuan prioritas kebijakan. Ada berbagai bentuk partisipasi publik dalam Pemerintahan Daerah, pertama, tantang operasional yang menyangkut kinerja pegawai atau institusi publik, persoalan isu-isu, dan kualitas pelayanan publik, dan  ketertiban pelayanan. Kedua, persoalan belanja rutin yang diusulkan dalam anggaran, menyangkut modal besar hingga gaji pegawai dan pendapatan peningkatan pajak lokal.
Ketiga, penentuan kebijakan menyangkut tujuan strategis untuk pembangunan dan fasilitas tertentu.


B.Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1.Definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Menurut Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, APBD merpakan rencana operasional keuangan Pemerintah Daerah, yaitu di satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam kurun waktu satu tahun. Definisi lain juga diungkapkan oleh beberapa ahli seperti oleh Seytono, menurutnya anggaran daerah adalah rencana keungan daerah selama satu tahun tentang pengeluaran dan sumber pendapatan. Sementara itu, makna yang dimaksud dari APBD adalah :
A : anggaran dalam arti estimate berarti penentuan, patokan atau penetapan besarnya uang.
P : pendapatan atau income merupakan penerimaan yang artinya membiayai pengeluaran yang diperlukan sumber-sumber penerimaan.
B : belanja atau pengeluaran pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya yang pasti memerlukan pengeluaran.
D : daerah mempunyai makna daerah otonom sebagai badan hukum publik dalam bentuk organisasi yang menjadi alat kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan daerah.


2.Fungsi
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, fungsi anggaran daerah atau APBD menyangkut fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan distribusi. Fungsi tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a.Perencanaan
Digunakan sebagai acuan bagi pemerintah dalam mengelola daerah, terutama keuangan daerah dalam kurun waktu satu periode ke depan. Terdiri dari dua kegiatan yaitu :
1.Pengalokasian potensi sumber ekonomi daerah
2.Penyusunan APBD
b.Pelaksanaan Kegiatan
Digunakan sebagai manajemen dan mengontrol kinerja pemerintah untuk mengukur efisiensi kinerja pemerintahan dalam kurun waktu satu periode.
c.Pengawasan/pengendalian
Digunakan untuk memenuhi unsur legalitas dan keadilan dari seluruh kegiatan pemerintah daerah. Anggaran digunakan untuk pengendalian keuanan dan menghindari salah target dalam pengalokasian anggaran untuk bidang tertentu. Tugas-tugasnya antara lain :
1.Mempublikasikan laporan keuangan daerah
2.Pengendalian di tingkat perencanaan strategis, pengendalian tugas secara rutin, dan pengendalian manajemen terhadap individu atau objek dalam organisasi.


3.Mekanisme
a.Pengajuan
Pemerintah daerah akan mengajukan rancangan APBD yng dilengkapi dengan dokumen-dokumen kepada DPRD. Pengajuan dilakukan pada bulan oktober tepat sebelum pelaksanaan anggaran
b.Pembahasan
Pembahasan oleh DPRD untuk mengambil keputusan selambat-lambatnya satu bulan sebelum anggaran. DPRD juga dapat mengusulkan perubahan anggaran dalan rancangan anggaran.
c.Penetapan
Rancangan APBD yang telah disetujui DPRD akan ditetpakn menjadi APBD melalui Peraturan Daerah. Apabila tidak setujui Pemda akan melakukan pengeluaran APBD yang sama seperti tahun sebelumya.


4.Prinsip
Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyusunan APBD harus memperhatikan hal berikut :
a.Partisipasi masyarakat
Dalam proses pengembilan keputusan dalam proses penyusunan anggaran peran serta masyarakat merupakan hal yang penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan APBD
b.Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
APBD yang telah disahkan harus memuat informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat umum meliputi tujuan, sasaran, serta hubungan antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai
c.Disiplin Anggaran
Ada beberapa disipin anggaran sebagai berikut :
1.Perencanaan pendapatan merupakan perkiraan terukur secara nasional dan dapat dicapai sebagai sumber pendapatan
2.Penerimaan anggaran pengeluaran sudah harus ada kepastian, kegiatan apa saja yang didanai jika kegiatan belum tersedia atau anggaran tidak mencukupi maka kegiatan tidak boleh dilaksanakan.
3.Semua penerimaan daerah harus dicatat dalam APBD dan dilaksanakan melelui rekening umum daerah.

Referensi :
Ngindana, R. 2012. APBD PARTISIPATIF : Sebuah Harapan yang Terabaikan
Harruma, I. 2022. Mekanisme Penyusunan APBD. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/02450011/mekanisme-penyusunan-apbd?page=all . Diakses 9 April 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline