Lihat ke Halaman Asli

Fista AisyahRusdhiyana

Mahasiswi / Pelajar

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Diperbarui: 5 Desember 2022   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA            : FISTA AISYAH RUSDHIYANA

NIM                : 202111017

KELAS           : 5A

PRODI            : HUKUM EKONOMI SYARIAH

28 NOVEMBER 2022

https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822

REVIEW BOOK MANDIRI

" DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA"

  • REVIEW 700-1500 KATA

Pernikahan merupakan hak setiap manusia untuk menjalin hubungan antara laki-laki dan perempuan agar menjadi keluarga yang sah secara agama dan negara, serta sakinah mawadah warahmah, tentram dan damai. 

Untuk itu sebelum melakukan pernikahan diperlukan upaya seperti kursus pra nikah, dan penguatan rumah tangga yang sakinah agar tidak terjadi perceraian. Sedangkan pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan, bisa juga dikatakan sebagai pernikahan dibawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentruan perundang-undangan atau pernikahan dibawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini ini banyak sekali masalah kontroversi serta persoalan-persoalan yang mengakibatkan terjadinya pernikahan dini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline