Ini sebenarnya pengalaman istri saya, saya hanya terlibat sebagai juru nganterin.
Sejak kehilangan KTP bulan November yang lalu, akhirnya baru ada kesempatan untuk mengurus kembali KTP pengganti. Informasi yang kami terima adalah untuk KTP pengganti harus dilakukan foto dan scan sidik jari ulang, agak aneh sebetulnya karena seharusnya semua data yang pernah disimpan sewaktu pengurusan KTP elektronik dulu bisa di akses kapan saja oleh pihak kelurahan, tetapi karena diminta untuk difoto lagi, jadi istri saya menurut saja. Mungkin saja data yang pernah disimpan itu sudah hilang atau memang pegawai kelurahannya yang gaptek. Ya sudahlah ikut saja..
Tiba hari nya untuk ber foto, saya pun ikut mengantarkan ke kelurahan. Tiba di kelurahan kami menyebutkan keperluan hendak berfoto dengan memperlihatkan surat pengantar, walaupun disana mereka menulis akan melayani dengan senyum, tetapi tetap saja dengan jutek si petugas loket menjawab bahwa foto sedang tidak bisa dilayani karena mesin nya sedang rusak sambil menyodorkan selembar kertas informasi dengan huruf berukuran besar yang menyebutkan alat foto mereka sedang rusak. Ok lah, kalau begitu kami akan kembali lagi besok.
Keesokan hari nya kami datang kembali sekitar pukul 11:30, tertulis di meja meraka bahwa mereka sedang istirahat. Saya pun baru tahu ada kantor yang menerapkan jam istirahat mulai pukul 11:30, atau mungkin di kantor ini malah pukul 11:00, kami memutuskan menunggu saja karena saya pikir tidak akan lama menunggu mereka istirahat. Prediksi saya ternyata salah, istirahat mereka ternyata sampai pukul 1:00, artinya mereka istirahat lebih dari 1 jam. Ya sudah tidak apa apa..
Tidak lama kemudian istri saya dipanggil untuk foto, saya tidak ikut masuk karena kebetulan saat itu sedang sibuk menelepon. Tidak lama istri saya keluar dan menceritakan bahwa di dalam dia diminta membayar seiklasnya, hehehe saya hanya tertawa geli. Ya sudah tidak apa apa..
Sesuai informasi yang kami terima, kami harus datang keesokan hari nya untuk pengambilan KTP setelah pukul 1:00. Dan sesuai yang dijadwalkan, keesokan harinya kami pun tiba disana pukul 1:30 dan menyerahkan surat pengambilan KTP. Tidak lama kemudian nama istri saya dipanggil dan KTP pun diserahkan. KTP yang diterima hanyalah KTP model lama dari kertas dan diberi plastic laminating.
Istri saya sempat berbincang dengan si petugas bermuka jutek, informasi yang kami terima ternyata untuk KTP elektronik harus diajukan lagi dengan menyertakan foto copy KTP dan KK, kemudian akan di foto lagi dan setelah itu menunggu selama satu sampai dua tahun. Wow..
Inilah hasil mega proyek E-KTP sebesar 5.8 trilyun, peralatan yang canggih namun tidak disertakan dengan sumber daya yang kompeten.
Pelajaran yang bisa di ambil adalah, pertama tentu saja kita harus menjaga dengan baik E-KTP jangan sampai hilang, dan kedua tidak perlu melapor atau mengurus KTP baru jika suatu saat kita pindah domisili, karena sama saja mengganti kembali E-KTP kita menjadi KTP model lama.
Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H