Lihat ke Halaman Asli

fisip uim

Universitas Islam Makassar

Fisip UIM Teken Perjanjian Kerja Sama (MOA) dengan KPI Indonesia

Diperbarui: 17 Oktober 2024   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: fisip.uim-makassar.ac.id

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Makassar (FISIP UIM) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani Memorandum of Agreement (MOA) dalam upaya memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan langsung oleh Dekan FISIP UIM, Dr. Nahdiana, M.Si, dan Nofiardi Syarif, S.Kom., M.I.Kom dari KPI Indonesia. Kegaitan berlangsung pada (15/10) di aula  rektorat lt.3 UIM.

Kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan potensi kedua belah pihak dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan penyiaran di Indonesia, dengan fokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dr. Nahdiana menjelaskan bahwa kerja sama ini akan mencakup penyelenggaraan pendidikan, penelitian, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia, termasuk melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Adapun ruang lingkup perjanjian mencakup kolaborasi dalam pengembangan kurikulum, riset bersama, serta seminar dan lokakarya untuk meningkatkan kompetensi di bidang penyiaran. "Kami berharap kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi dunia akademik dan penyiaran di Indonesia, serta membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam riset dan pengabdian pada masyarakat," ujar Dr. Nahdiana.

Nofiardi Syarif dari KPI Indonesia menambahkan bahwa kolaborasi ini juga akan memperkuat upaya KPI dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pengembangan sumber daya manusia, terutama di bidang penyiaran yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan etika penyiaran.", imbuhnya.

Perjanjian ini berlaku selama satu tahun dan mencakup berbagai program strategis yang akan diatur lebih lanjut dalam implementasi kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Fisip).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline