Lihat ke Halaman Asli

Lahirnya Perbankan Syariah di Indonesia

Diperbarui: 20 Oktober 2024   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa lain dalam suatu pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perbankan telah ada sejak pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi meskipun pada zaman itu belum ada praktik perbankan seperti saat ini.

Tujuan adanya perbankan syariah yaitu(sumitro, 1996).

1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islami dan juga agar terhindar dari praktik riba serta unsur gharar.

2. Menciptakan keadilan dibidang ekonomi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan dana.

3. Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar.

4. Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.

5. Menyelamatkan keberuntungan umat islam terhadap bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga bank.

 Di Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, dengan populasi muslim yang besar Indonesia menjadi pasar potensial bagi sebuah institusi keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Prinsip syariah tersebut menyangkut tata cara bermuamalah secara islam misalnya, menjauhi praktik-praktik yang mengandung unsur riba, bank syariah menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai acuan utama dalam pengoperasiannya.

Perbankan syariah di Indonesia muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan disuatu seminar nasional pada tahun 1974 hubungan Indonesia Timur-Tengah, pada tahun 1976 Lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan yayasan bhineka tunggal Ika menyelenggarakan suatu seminar internasional. Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat islam Indonesia memiliki perbankan islam sendiri mulai berhembus saat itu. Akan tetapi, ada sesuatu yang menghambat terealisasinya ide-ide ini (Dawam Rahardjo, 1999), yaitu :

1. Operasi bank syariah belum diatur oleh perundang-undangan sehingga tidak sejalan dengan UU yang berlaku, yakni UU No.14 tahun 1967.

2. Konsep bank syariah yang tidak dikehendaki pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline