Lihat ke Halaman Asli

Problematika Perjanjian Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Diperbarui: 19 Oktober 2021   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lampungnews.com

Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor terpenting yang tidak dapat dilepaskan dari suatu organisasi, instansi maupun perusahaan. Pada hakikatnya, SDM berupa individu yang dipekerjakan di suatu perusahaan sebagai perencana, pemikir, dan penggerak untuk mecapai tujuan didirikannya perusahaan. 

Untuk memajukan perusahaan dan meningkatkan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi, tentu dibutuhkan SDM yang sangat berkualitas. SDM setidaknya harus memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin, dan profesional serta mampu menguasai IPTEK. 

Maka dari itu, pemerintah membuka kesempatan bagi negara lain untuk menanamkan modalnya di negara Indonesia yang memungkinkan dipergunakannya Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan swasta.

TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan bekerja di wilayah Indonesia. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing mewajibkan setiap pemberi kerja TKA memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan leh Direktur. 

Jangka waktu berlakunya IMTA diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan Keputusan Menteri tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hubungan kerja merupakan hubungan hukum antara seorang majikan dengan seorang buruh yang harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan. 

Perjanian kerja diatur dalam Bab IX UNdang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 Angka 14 menyatakan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja antara pengusaha dan TKA didasarkan atas perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pada praktiknya, keberadaan PKWT tersebut sering timbul permasalahan. Salah satunya adalah banyak PKWT yang dibuat oleh kedua  belah pihak tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia melainkan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa asing lainnya sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana keabsahan PKWT tersebut. 

Pasal 57 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menytakan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus dibuat dalam Bahasa Indonesia yaitu mengenai jangka waktu penggunaan TKA tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline