Lihat ke Halaman Asli

Firmauli Sihaloho

In The Name Of God

Kota Pekanbaru, Kota Bertuah yang Tak Kunjung Berbenah dalam Penanganan Sampah

Diperbarui: 15 Januari 2025   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu sudut di Kota Pekanbaru yang dipenuhi timbunan sampah (cakaplah.com)

Bagai petir menyambar di siang hari, Kota Pekanbaru ditetapkan darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 yang berlaku selama 7 hari, mulai tanggal 15 hingga 21 Januari 2025.

Sungguh awal tahun yang suram bagi masyarakat Ibu Kota Provinsi Riau ini. Memang, akhir-akhir ini banyak sudut di Kota Bertuah dipenuhi timbunan sampah. Aroma tak sedap menyeruak dan menganggu aktivitas warga.

Kondisi itu diperparah dengan intensitas hujan yang belakangan cukup tinggi. Membuat tumpukan sampah itu berserakan dan digenangi air. Beragam jenis sampah ikut terbawa air ke selokan sehingga berpotensi menyebabkan banjir.

Polemik sampah di Kota Pekanbaru kerap berulang. Permasalahan itu dituding akibat kontrak dengan pihak ketiga yang tidak berjalan baik dan setiap masa habis kontrak, Pemerintah tidak mengantisipasinya sejak dini. Sehingga, pengangkutan sampah dari banyak titik di Pekanbaru tak maksimal.

Berdasarkan catatan detik.com, permasalahan sampah di Pekanbaru terjadi sejak tahun 2016. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah setiap kali persoalan sampah ini terjadi ialah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dicopot dari jabatannya.

Namun, sampai kapan persoalan ini terus berulang? Apakah carut marut pengelolaan sampah di Pekanbaru akan menjadi siklus dan rutinitas? Maka perlu langkah strategis untuk menanganinya.

Tak perlu ke luar negeri, Pemerintah Kota Pekanbaru bisa belajar ke Surabaya. Sebab, Kota Surabaya telah menerapkan sistem pengelolaan sampah menjadi energi listrik sejak 2021. Menariknya, PT Sumber Organik sebagai pihak ketiga mengelola semua jenis sampah, baik organik maupun non organik dengan total setiap harinya mencapai 1.600 ton sampah.

Pengelolaan ini berkat pemanfaatan dua teknologi utama, yaitu teknologi fermentasi gas atau pembangkit listrik tenaga gas landfill untuk sampah organik dan teknologi termokimia atau pembangkit listrik gasifikasi untuk sampah non-organik, tumpukan sampah itu mampu diubah menjadi listrik 12 Megawatt (MW) per jam, 9 MW diataranya diambil PLN dan sisanya untuk operasional perusahaan tersebut.

Sementara untuk pengumpulan sampah, Pemkot Surabaya mengharuskan setiap RW memiliki bank sampah sebagai lokasi pembuangan bagi warga. Kemudian, sampah itu dipilah sebelum diolah oleh PT Sumber Organik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline