Seorang laki-laki 26 tahun, Marius harus jadi korban akibat dianiaya dan diperas dan bahkan dimasukkan dalam tahanan selama beberapa hari yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 WIB. Penganiayaan laki-laki berstatus karyawan di salah satu mall yang ada di Jakarta itu, dilakukan di sebuah rumah kost teman korban. Menurut penuturan korban, tindakan sewenang-wenang oknum polri ini berawal ketika korban (Marius) sehabis pulang kerja singgah mengambil kunci yang telah dititipkannya sebelumnya kepada teman kostnya. Sesampainya di kost temannya, tiba-tiba korban melihat beberapa oknum polisi sudah ada didalam dan langsung keluar menghadangnya dan memborgolnya. Selain korban dipukul secara membabi buta, ia juga di telanjangin. Pada saat itu si korban sempat memberi perlawanan dengan bertanya mengapa saya dipukul dan diborgol, apa salah saya?. Akan tetapi malah disuruh diam, matanya ditutup, dan diancam untuk mengikuti apa yang diperintahkan. Setelah beberapa hari ditahan di polres Jakarta Barat, akhirnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 korban dibebaskan dengan menandatangani surat serta menyerahkan uang sejumlah 5 (lima) juta rupiah. Menurut hemat penulis, jika ini benar maka tindakan arogansi oknum Polres Jakarta Barat seperti ini menunjukkan bahwa mereka tidak paham tentang peran dan fungsi mereka sebagai aparat Polri di tengah masyarakat. Lalu, apakah masih layak mereka dipertahankan sebagai anggota Polri?. Kita berharap, proses hukum terhadap kasus ini dapat ditindak secara objektif dan transparan, sehingga para pelaku dapat diberi hukuman setimpal dengan perbuatan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H