Apa Sih yang di maksud dengan Kartel? Nah,Kartel adalah adanya hubungan kerjasama atau kolusi antara beberapa kelompok atau perusahaan dalam melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi penawaran dan persaingan.
Saya mengutif dari kompas.com, bahwasanya Honda dan Yamaha pernah melakukan kerja sama kolusi harga pada salah satu produksi motor mereka yang pada saat itu mengakibatkan Konsumen merasa di rugikan karena harga motor matik menjadi lebih mahal karena kesepakatan kedua merek tersebut. Tentu saja kartel ini di atur oleh undang undang dasar 1945 yang apa bila terjadi pelanggaran maka yang bersangkutan akan membayarkan denda kepada negara.
selain itu praktek kartel ini merupakan hal yang bertentangan Dalam perspektif hukum Islam kartel merupakan suatu praktek usaha yang bertentangan dengan fiqih muamalah,Hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum dan norma jual beli atau perdagangan yang terdapat dalam Al-Quran, As-Sunnah,
sebagaimana firman Allah dalam surat Mutaffifin ayat 2-7 :Artinya: "(Yaitu) "orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin,bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin."10"
Dengan demikian persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan penting dalam agama Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan
manusia, oleh karena itu, syariah muamalah diturunkan oleh Allah dalam bentuk global dengan mengemukakan berbagai hukum dan norma yang dapat menjamin prinsip keadilan dalam bermuamalah sesama manusia.
Islam secara tegas melarang praktik menyebabkan rusaknya sistem pasar dan inefisiensi dalam perekonomian yang melanggar sistem perekonomian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H