Lihat ke Halaman Asli

Irman Gusman Banyak Ciptakan Gebrakan

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14107860601989997707

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, dinilai sudah melakukan gebrakan dan terobosan dalam posisinya memimpin lembaga yang secara konstitusional masih lemah. Dibawah kepemimpinan Irman, DPD dinilai semakin dilihat keberadaannya yang sejajar dengan DPR dan Presiden.

"Pak Irman berhasil membatalkan pasal-pasal yang membelenggu fungsi lembaganya dalam UU MD3 dengan mengujimaterikan ke MK (Mahkamah Konstitusi) dan dikabulkan, meski dalam UU MD3 yang baru itu dilemahkan lagi, dan oleh Pak Irman atas nama DPD digugat lagi ke MK," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, baru-baru ini.

Menurut Saldi, perkembangan fungsi DPD saat ini sudah dilibatkan dalam hal legislasi, khususnya terkait RUU yang menyangkut daerah.

Kemudian dari sisi kewibawaan lembaga, lanjut Saldi, Irman berhasil menguatkan dengan semakin dilihatnya peran DPD dalam kontribusinya membangun daerah. Dalam hal pembahasan suatu RUU misalnya, menteri-menteri juga memberikan respek kepada DPD.

"Termasuk juga peran DPD di bawah kepemimpinan Pak Irman yang gagasannya sering menjadi inspirasi Presiden SBY," ujarnya.

Jadi, menurut Saldi, di tengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPD, Irman dalam kepemimpinannya sudah cukup efektif dan perannya cukup menonjol dalam kancah perpolitikan khususnya lima tahun belakangan.

Senada disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Menurut dia, sebenarnya sesuai UU peran DPD khususnya dalam hal legislasi sudah menguat. Hanya persoalannya, DPD memang dihadapkan pada resistensi DPR yang begitu tinggi.

"Persoalannya bukan di DPD nya, tetapi di keengganan DPR," tukasnya.

Idealnya, lanjut dia, ke depan perlu dilakukan amandemen UUD 1945 yang salah satunya untuk memperjelas posisi dan kewenangan DPD. “Perlu dibuat bab tersendiri tentang DPD mengingat sekarang sudah sistemnya sudah memilih bikameral atau parlemen dua kamar,” pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline