Lihat ke Halaman Asli

Tifatul Sembiring Terjerat Korupsi?

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menjelaskan dua kebijakan strategis yang baru dikeluarkan terkait penggunaan frekuensi.

Pengamat komunikasi politik Firdaus Muhammad di Jakarta (Senin, 15/9) berpendapat, kebijakan strategis di bidang telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir masa pemerintahan saat ini berpotensi menimbulkan spekulasi.

Dua kebijakan strategis Menkominfo yang dimaksudnya, yakni penerbitan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Saat ini frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren dan Indosat.

Selain itu, penerbitan SK Kominfo Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang nilainya Rp 2,5 triliun.

“Mengapa kebijakan strategis ini diambil saat injury time pemerintahan? Ini kan memunculkan pertanyaan mengenai langkah Kominfo ini?,” tegas dosen komunikasi politik UIN Alaudin Makassar itu.

Menurut dia, keputusan Kominfo itu bisa berdampak terhadap citra pemerintahan.

“Orang bisa menafsirkan terlalu jauh soal ini,” tandasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline