“KAMBING HITAM” PINJOL
Di era digital ini, bermunculan kasus kasus pengiriman pinjol dengan mengatasnamakan atm orang lain. Dengan mengirim ke no rek seseorang, menghubunginya seseorang tersebut dengan alasan “salah kirim” dan meminta untuk mengirimnya ke no rek yang ia kirim.
Dengan begitu ia bisa mendapatkan uang tersebut tanpa membayar nya karena mengatasnamakan orang yang punya atm. Supaya kita bisa terhindar dari kasus tersebut ada beberapa hal yang harus kita lakukan yaitu:
Tips untuk terhidar dari kasus pinjol:
- Jangan mengshare no rek secara virtual contoh ( membuat sw,sg hasil tranferan)
- Waspada data pribadi, jangan sembarangan berikan ktp atau scan dokumen
- Hati.hati dalam mengshare no telepon
- Jika ada tranferan tak dikenal sebaiknya laporkan kepada pihak berwajib/pihak bank.
Firmansyah, Mahasiswa S1 akuntansi Universitas Pamulang Tangerang-Banten
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H