Anda tentu masih ingat tentang wacana Erick Thohir, Menteri BUMN yang menginginkan agar para karyawan BUMN memiliki kesempatan libur tambahan menjadi 3 hari dalam seminggu.
Berbicara tentang libur, siapa yang tidak ingin libur? Bahkan kalau pun bisa juga mendapatkan cuti tambahan? Banyak alasan mengapa para pegawai di berbagai instansi, entah pemerintahan atau swasta sangat senang mendapatkan libur tambahan. Entah karena jenuh, capek pekerjaan yang menumpuk, atau karena alasan ingin healing.
Wacana Libur Tiga Hari Kerja
Bagi masyarakat awam, tentu penambahan jumlah libur, bagi pegawai perusahaan, khususnya BUMN untuk bisa mendapatkan libur tambahan pada hari Jumat, menjadi banyak pertanyaan, meskipun yang menyampaikan adalah sekelas menteri.
Tentu banyak sisi positif dan negatif atas semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kepentingan dan kebijakan tersebut.
Seperti yang disampaikan Erick Thohir, mengutip dari bisnis.com, yang menyampaikan bahwa "Kementerian BUMN mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai. Hal ini disebabkan, karena sebanyak 70% generasi muda memiliki isu kesehatan mental."
Apa pun alasanya tentu harus ada persyaratan sehingga libur hari Jumat bisa diambil oleh para pegawai. Seperti Program "Compress Working Schedule" yang membuat para karyawan BUMN bisa mengambil libur selama 3 hari dalam seminggu, ada pun persyaratanya adalah mereka yang sudah bekerja lebih ekstra dari 40 jam dalam seminggu.
Berkaca dari fakta, mungkin pelaksanaannya bisa berbeda-beda pada setiap instansi, seperti di lingkup Kementerian BUMN, bisa saja hal tersebut dilakukan. Namun pada perusahaan-perusahaan BUMN yang berfungsi sebagai pencetak laba, banyak yang menyangsikan wacana ini bisa dilakukan atau tidak.
Ambil contoh beberapa perbankan, demi berusaha meraih target, para karyawan khususnya para marketing harus merelakan hari Sabtu bahkan terkadang hari Minggu untuk masuk kerja demi meraih target yang telah ditetapkan perushaaan.
Seberapa Efektifkah Libur Tiga Hari Kerja dalam Seminggu?
Berbicara tentang efektif atau tidak, berarti hal ini berhubungan dengan penerapannya di lapangan. Padahal sampai saat ini fakta yang terjadi, berbagai perusahaan berusaha menekan pengeluaran atau biaya pegawai karena kondisi ekonomi yang belum stabil efek dari resesi, khususnya di perusahaan BUMN yang fokus sebagai pencetak laba.
Bahkan dari informasi terakhir per 12 Mei 2024 lalu, Kebijakan libur tambahan di hari Jumat, selain pada hari Sabtu dan Minggu tersebut saja baru akan berlaku hanya bagi pegawai Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).