Lihat ke Halaman Asli

Firman Rahman

TERVERIFIKASI

Blogger Kompasiana

Calon Independen Membawa Secercah Nuansa Baru dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024

Diperbarui: 17 Mei 2024   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Gambar: timesindonesia.co.id)

Setelah beberapa bulan lalu sudah dilaksanakan Pemilu Presiden dan juga Pemilihan Calon Legislatif untuk periode 2024 - 2029, sebentar lagi juga akan dilakukan pesta demokrasi lainnya, yaitu pelaksanaan Pilkada Serentak.

Kota Probolinggo menjadi salah satu kota yang akan menggelar Pilkada Wali Kota, tentu hal ini menjadi semakin menarik dan semakin ketat, karena tidak hanya Mantan Wali Kota yang akan maju sebagai Bawali (Bakal Calon Wali) Kota Probolinggo, namun juga ada pendatang baru yang akan meramaikan bursa pilkada tersebut.

Tidak hanya orang-orang lama yang pernah menjadi Walikota, mereka yang pernah mengikuti Pilkada Wali Kota pada periode sebelumnya juga turut menjadi Bawali Kota Probolinggo. Namun ada yang menarik, yaitu hadirnya calon independen dalam pilkada Kota Probolinggo.

Munculnya Calon Independen Dalam Pilkada 

Sebenarnya apa sih calon independen dalam pilkada?

Mengutip informasi dari antaranews.com, disampaikan bahwa calon independen merupakan seseorang atau perseorangan yang ikut berkompetisi dalam proses perekrutan calon kepala daerah dan juga wakil kepala daerah melalu mekanisme pilkada (pemilihan kepala daerah) tanpa menggunakan partai politik sebagai kendaraan politiknya.

Hal ini berarti, mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah ini maju dan mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah tanpa adanya dukungan partai politik.

Apakah bisa seseorang maju dalam pilkada dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah?

Jawabannya, "BISA", dengan dasar hukum yang digunakan atas calon independen ini adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dan berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan tentang syarat-syarat calon independen pada Pilkada, dimana calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.

Tentu semua tahu tentang biaya politik dalam proses pemilihan apa pun bentuknya, entah caleg dan juga kepala daerah. Biaya politik ini tentunya berhubungan dengan mahar atas dukungan yang harus dibayar pada partai politik, dan juga perjanjian yang harus dipenuhi sang calon bila menang dalam pilkada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline