Lihat ke Halaman Asli

Firman Rahman

TERVERIFIKASI

Blogger Kompasiana

Jalur Sepeda, Terobosan untuk Pecinta Sepeda dan Hidup Sehat, Masih Efektifkah Jalur Tersebut Saat Ini?

Diperbarui: 10 Mei 2024   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalur sepeda (Gambar: Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi)

Betapa senangnya, beberapa ruas di jalur kota kami sudah ada jalur kecil berwarna hijau, yang ternyata itu adalah jalur sepeda. Tentu bagi pecinta sepeda dan hobi ke kantor dengan bersepeda, maka hadirnya jalur sepeda menjadi terobosan besar.

Apa yang Anda bayangkan di benak Anda tentang sepeda? Tentu banyak hal yang bisa dilakukan dengan hanya sekedar sepeda. Kalau dahulu sebelum munculnya kendaraan bermotor, maka sepeda menjadi alat transportasi utama.

Tidak hanya sebagai alat transportasi, namun bersepeda secara rutin juga memiliki manfaat untuk kesehatan, baik fisik maupun mental.

Sepeda menjadi olahraga favorit sejak meredanya wabah Pandemi Covid-19, selain untuk menjaga kesehatan, saat itu bersepeda juga menjadi tren masyarakat, hingga pemerintah mulai menyediakan sarana dan prasarana bagi para pesepeda ini, dengan menciptakan jalur khusus, yaitu jalur sepeda.

Tujuan Pemerintah Membangun Jalur Sepeda

Membahas tentang kebijakan bahkan apa yang dilakukan pemerintah, selalu menjadi bahasan menarik, terlepas dari pro dan kontra atas apa yang dilakukan pemerintah, begitu pula dengan kebijakan penyediaan sarana bagi para pesepeda.

Semua mungkin sudah sangat paham, bahwa semua perdebatan yang sering kita lihat di media seolah menjadi hal yang angin-anginan atau bisa disebut 'timbul tenggelam'. Begitu pula dengan kebijakan dan pelaksanaan atas penyediaan jalur sepeda ini.

Penyediaan jalur sepeda tentu saja menjadi hal positif, karena jalur sepeda adalah jalur khusus yang sengaja diperuntukkan untuk para pengguna sepeda, yang jalurnya dipisahkan dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda.

Penyediaan jalur sepeda sebenarnya sudah tepat, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, sudah jelas bahwa pengguna jalan termasuk di antaranya adalah pejalan kaki dan pesepeda. Oleh karena itu, maka Pemerintah Kota 'WAJIB' menyediakan jalur untuk pejalan kaki dan sepeda.

Apalagi ditambah dengan adanya isu polusi udara yang semakin meningkat karena kendaraan bermotor, menjadikan tidak adanya alasan untuk tidak menyediakan fasilitas bagi para pesepeda ini.

Sebenarnya penyediaan jalur sepeda bagi para pesepeda ini sudah sangat tepat, dengan adanya pembangunan jalur sepeda, hal ini tentu saja menjadi simbol dari adanya pembagian ruang jalan, yang menunjukkan bahwa terdapat pengguna ruang jalan lain, selain motor dan mobil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline