Lihat ke Halaman Asli

Firman Rahman

TERVERIFIKASI

Blogger Kompasiana

Ambang Batas Parlemen Dihapus dan Secercah Harapan di Tahun 2029 untuk Parpol yang Gagal ke Senayan di Tahun 2024

Diperbarui: 27 April 2024   03:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Gambar: kompas.id)

Pemilu legislatif sudah selesai dilaksanakan dengan hasil yang harus diterima dengan legowo oleh semua pihak, termasuk banyak partai yang harus menerima keputusan karena partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau PT (Parliamentary Threshold) sebesar 4%.

Tidak dapat dipungkiri, dengan adanya aturan ambang batas parlemen sebesar 4% menyebabkan banyak parpol (partai politik) yang tidak lolos ambang batas parlemen, dari sekitar 18 partai politik peserta pemilu, hanya 10 parpol yang memenuhi syarat.

Selain itu, hal ini menyebabkan banyak suara atau sekitar 17,3 juta suara rakyat dalam pemilu legislatif tahun 2024 ini terbuang percuma.

Ambang Batas Parlemen, Apa Maksudnya?

Bagi masyarakat awam, ambang batas parlemen, dipahami sebagai batas minimal suara yang memenuhi kursi secara keseluruhan untuk masuk ke senayan atau DPR.

Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVIII/2020, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh oleh parpol (partai politik) peserta pemilu agar bisa ikut dalam pembagian kursi di DPR.

Tentunya dengan adanya ketentuan ambang batas parlemen sangat berpengaruh dalam perolehan kursi anggota DPR, dan ambang batas parlemen menjadi variabel dasar yang berdampak langsung pada konversi suara ke kursi.

Dengan adanya aturan tersebut, maka bila partai politik tidak memenuhi ambang batas, tidak akan disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, adalah "Apa urgensi adanya ambang batas parlemen?"

Tentu saja dengan adanya ambang batas parlemen menjadi alat pengurang jumlah parpol (partai politik) pada DPR, yang pada akhirnya akan menyederhanakan sistem kepartaian dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas politik. (Laman MK-RI).

Selain itu, ada tujuan lain mengapa sampai diputuskan adanya ambang batas parlemen, hal tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja parlemen dan juga agar parpol meningkatkan kualitasnya yang pada nantinya bisa menghasilkan anggota DPR yang berintegritas dan kompeten.

Ambang Batas Parlemen Dihapus dan Harapan Parpol Gagal Ke Senayan di Tahun 2024 Menuju Pemilu 2029

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline