Lihat ke Halaman Asli

Firman Rahman

TERVERIFIKASI

Blogger Kompasiana

Rupiah Digital vs Kesiapan Masyarakat Dalam Pengaplikasiannya

Diperbarui: 27 Februari 2024   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia teknologi telah mengubah segalanya, hal ini pula yang menjadikan ide dasar Bank Indonesia untuk mengembangkan uang digital, dalam hal ini Rupiah Digital. 

Begitu pula kali ini, sedikit catatan "Rupiah Digital vs kesiapan masyarakat dalam aplikasinya', sengaja ingin mengetahui bagaimana rencana pengembangan dan aplikasinya dalam kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya bisa dikatakan Rupiah Digital adalah suatu konsep uang non tunai (cashless) yang ingin dikembangkan Bank Indonesia yang hampir sama dengan instrumen pembayaran digital yang sudah ada dan dilakukan masyakat saat ini.

Yang membedakan antara instrumen digital dengan Rupiah Digital tentu otoritas yang menerbitkan uang digital ini, mulai dari format, jaminan keamanan, transparansi identitas nasabah, struktur pencatatan transaksi, sampai dengan risikonya.

Yang menjadi pertanyaan terkait dengan Rupiah Digital adalah seberapa aman Rupiah Digital ini saat diterapkan. Sudap siapkah masyarakat dengan keberadaan uang digital ini, kalau masih belum siap bagaimana rencana penerapannya?

Apa Itu Rupiah Digital?

Sangat menarik membahas tentang uang digital yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan di Indonesia.

Tentu ada perbedaan persepsi dan juga pemahaman yang berbeda atas rencana hadirnya Rupiah Digital sebagai uang digital di Indonesia. Ada pun maksud Bank Indonesia menerbitkan 'mata uang Rupiah Digital' atau CBDC (Central Bank Digital Currency), disebabkan maraknya asset kripto yang digunakan sebagai efisiensi sistem keuangan di era digital ini.

(Sumber gambar: twitter.com/coingecko/) 

Nah apa itu "Rupiah Digital atau CBDC" (indonesiabaik.id)?

Rupiah Digital yang merupakan CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia, yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal, dan juga bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara."

Hal ini yang membedakannya dengan uang elektronik, pada uang elektronik atau dompet digital maka para pengguna harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbitnya, baru disimpan dalam media elektronik sebelum digunakan untuk melakukan transaksi, seperti GoPay, Dana, Ovo, dan penyedia uang eletronik lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline