Firman Lukman
Pengamat politik & Pemerintahan
Direktur PUKAPSI
Disahkannya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang biasa dikenal sebagai dana aspirasi oleh DPR RI menjadi hal yang kontroversi dimasyarakat. Hal ini dikarenakan ada kesan bahwa DPR RI sejauh ini hanya mementingkan hasrat ‘kuasa’ yang dimiliki. Dana aspirasi sebanyak 20 Milliar per anggota DPR dianggap sangat besar sehingga menyita perhatian publik.
Berbagai persoalan akan muncul dengan dana aspirasi ini mulai dari bagaimana mekanisme pembelanjaaannya serta bagaimana aspek keadilannya karena setiap anggota DPR berhak atas dana tersebut namun anggota DPR RI mayoritas di Jawa bagaimana yang berada diluar pulau Jawa? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini harus cepat kemudian direspon dengan baik. Oleh karena itu, perlu menghadirkan KPK dan BPK dan lembaga terkait lainnya untuk mengawasi serta memastikan bahwa ini benar-benar untuk rakyat bukanya merampok uang rakyat.
Jika kita mencoba melihat dari sisi atau aspek keadilan dengan mudah kita bisa membayangkan akan terjadi ketimpangan yang sangat mencolok antara daerah pemilihan (dapil) yang berada di Jawa dan dapil yang ada di luar pulau Jawa seperti Indonesia Timur. Hal ini disebabkan karena anggota DPR RI yang berada di daerah Jawa lebih mayoritas ketimbang anggota DPR yang diluar Jawa. Proporsi yang kurang begitu balances inilah harusnya menjadi kajian awal sebelum memutuskan persoalan yang besar, sekali lagi bahwa ini dana yang tidak sedikit, angka 20 Milliar per anggota dikalikan dengan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
Hal ini bisa membuat anggota DPR merasa hanya bertanggungjawab terhadap konstituen yang berada di daerah pemilihnya. Jika anggata DPR sekarang menggunakan dengan maksimal untuk kepentingan politik misalnya ini akan memudahkan untuk bisa terpilih kembali mengingat sudah menggolontorkan dana yang cukup besar untuk program-program tertentu. Ini bisa saja diberikan hanya pada kelompok-kelompok masyarakat yang sudah diketahuai sebagai pendukung utamanya saja dengan mengabaikan masyarakat lain yang bukan pendukung utamanya saat pileg.
Masalah lain adalah kenapa basis dana aspirasi ini dipatok ke nominal uang tidak berdasarkan program sang caleg. Apakah nantinya pemakaianya sesuai dengan yang sudah di musrembangkan mulai ditingkat desa sampai kabupaten atau program lain diluar musrembang di tiap dapil. Hal ini harus jelas supaya hal ini tidak dilakukan secara sporadis hanya untuk menghabiskan APBN. Kita akan melihat apakah DPR kali ini melakukan niat yang benar-benar untuk kesejahteraan rakyat atau kembali membelokkan hak rakyat yang haus atas keberpihakan anggota legislative kepada rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H