Kekerasan fisik dan psikologis terhadap istri menjadi semakin umum di masyarakat saat ini. Memang, peningkatan kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri terkadang dipandang sebagai fenomena yang biasa terjadi di masyarakat. Tidak terlepas dari anggapan tersebut bahwa suami adalah kepala keluarga yang memiliki kekuasaan penuh atas keluarga, termasuk istri.
Islam adalah agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam), yaitu hukum Islam memiliki fungsi perlindungan.
Islam sendiri menempatkan wanita pada posisi yang tinggi dan sangat memuji wanita. Padahal, kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi pada selain perempuan, hanya saja fakta yang terjadi dalam keseharian kita menunjukkan bahwa kebanyakan perempuan biasanya sangat rentan dan menjadi korban kekerasan dalam keluarganya sendiri.
Belakangan ini kita di hebohkan dengan berita yang cukup sensasional yakni, musibah yang menimpa pubik figur indonesia yang berinisial LK. Diduga bahwasanya LK adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka RB suaminya sendiri.
Kekerasan dalam rumah tangga dapat di definisikan sebagai setiap tindak kekerasan suami terhadap istri yang berakibat penderitaan baik secara fisik maupun mental. KDRT sering terjadi karena beberapa faktor antara lain; faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi. Akibat dari pada KDRT ini tidak hanya berdampak luka pada fisik, tetapi korban dari KDRT ini juga akan mengalami luka pada batin, hingga ketakuan yang berlebihan.
kita yang sekarang adalah kita yang hidup di zaman modern yang mana seharusnya pola berfikir kita pun sudah jauh berbeda dengan pola fikir orang terdahulu khususnya mereka yang hidup di zaman jahiliyah. Masyarakat arab terdahulu adalah masyarakt yang berideologi patriarki. Mereka menganggap bahwasannya seorang wanita adalah aib bagi keluarganya. Perempuan pada masa itu diperjual-belikan seperti barang. mereka dapat di beli untuk kawini secara semena-mena.
Maka tidak aneh jika suatu keluarga membunuh anaknya ketika mereka tahu bahwa anaknya berkelamin perempuan. mereka yang selamat dari pembunuhan ketika lahir akan memiliki kerentanan dalam kekerasan ketika ia beranjak dewasa. maka dari itu juga Allah swt menurunkan wahyu dalam Qs. an-Nahl:58-59 sebagai berikut:
"Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu".
KDRT dalam perspektif islam pada dasarnya tercantum dalam surat An-Nisa:34 yaitu:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar".
Di dalam surat An-Nisa:34 terdapat dua pembahasan yang disampaikan yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan, dan nusyuz. Pembahasan pertama tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan terletak pada penggalan ayat "الرجال قوامون على النساء" arti disini sebenarnya bukan bicara suami dan istri melainkan bicara tentang pria dan wanita. dalam pembahasan subtantifnya disini menjelaskan tentang kepemimpinan pria terhadap wanita yang mencakup arti pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan, pembinaan, dan bukan berarti kepemimpinan yang semena-mena kepada wanita.
Pembahasan KDRT sebenarnya terdapat pada pembahasan kedua dari surat An-Nisa:34 yang mana terfokuskan dengan kata nusyuz. Nusyuz adalah pembangkangan istri terhadap suami. Dalam ayat ini terdapat 3 hukuman yang diperbolehkan untuk dilakukan terhadap istri yang nusyuz, pertama diberikan nasihat, kedua pisah ranjang, dan yang terakhir ini adalah titik fokus yaitu boleh dipukul.