Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki luas wilayah lautan yang mencapai 2/3 dari seluruh luas Indonesia yang seluas 6,32 juta kilometer persegi (km2). Yang didalamnya tersimpan beraneka ragam ikan dan biota laut (KKP, 2018).
Menurut data dari United Nations Development Programme (UNDP) disebutkan, perairan Indonesia merupakan habitat bagi 76% terumbu karang dan 37% ikan karang dunia Hal ini menjadikan negara Indonesia memiliki potensi akan sumber daya alam lautnya yang sangat melimpah ruah di laut nusantara.
Letak Indonesia yang berada diantara dua samudera, yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik, serta diapit oleh dua benua, yaitu benua Australia dan Benua Asia.
Dengan jumlah pulau lebih dari 17500 pulau, dan memiliki garis pantai terpanjang ke dua di dunia setelah Kanada, serta dengan ditunja tiga alur pelayaran kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu ALKI I, ALKI II, dan ALKI III. Hal ini menjadikan negara Indonesia menjadi negara yang dilewati jalur perdagangan di dunia, dengan 40% jalur perdagangan dunia melewati perairan Indonesia (KEMENHUB, 2015).
Potensi kekayaan sumber daya kelautan Indonesia mencapai angka 1.772 trilliun (LIPI, 2018), yang terdiri dari atas: (1) Sumber daya ikan , (2) Ekosistem terumbu karang, (3) Ekosistem Mangrove, dan (4) Ekosistem Lamun.
Dilansir dari kumparan.com(2019), sumber daya ikan Indonesia mencapai 12,5 juta ton, terumbu karang 25 ribu kilometre persegi, mangrove 32,4 ribu meter persegi lamun 2,9 ribu kilometre persegi serta berjuta jenis biota laut lain, dengan berdasarkan perhitungan kasar yang dilakukan oleh tim peneliti Oseanografi LIPI potensi laut Indonesia meliputi perikanan RP 312 triliun, mangrove RP 21 triliun, lamun RP 4 triliun, kekayaan wilayah pesisir mencapai RP 560 triliun, bioteknologi RP 400 triliun, wisata bahari RP 20 triliun, potensi kekayaan alam dari minyak bumi RP 210 triliun dan transportasi laut RP 200 triliun.
Dengan kekayaan alam dan poteni laut yang melimpah, laut Indonesia menjadi salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat Indonesia, dengan rata-rata pendapatan nelayan dalam satu bulan diatas RP 2 Juta pada tahun 2018 (KKP, 2019).
Tak hanya nelayan Indonesia saja yang tergiur dengan potensi laut Indonesia namun nelayan asing juga mulai memasuki wilayah Indonesia untuk menangkap ikan di perairan Indonesia secara illegal (illegal fishing).
Berdasarkan data dari KKP (2018) pada tahun 2017 sampai 2018 di perairan Indonesia Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115) telah menangkap kapal asing yang terdapat sedang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia berjumlah 134 kasus. Dan pada tahun 2016-2017 SATGAS 115 ini telah menenggelamkan kapal asing berjumlah 314 kapal (KKP).
Kerugian Indonesia akibat penangkapan ikan secara illegal telah dihitung oleh World Bank dan Food and Agriculture Organization (FAO) kurang lebih 20 miliar dollar AS atau setara RP 260 triliun per tahun.