Film Bajakan Berkembang di Telegram
Kemajuan teknologi pada era globalisasi saat ini terutama di era 4.0 sangat membawa perubahan yang positif di dunia perfilman. Dengan teknologi saat ini banyaknya kemudahan mengakses situs streaming perfilman seperti Netflix, Disney, dan perfilman tanah air lainya.
Hal tersebut sangat mendorong terjadinya pembajakan film di sosial media yang tidak izin dengan pemiliknya terlebih dahulu salah satunya adalah Telegram. Banyak film yang belum saja seminggu rilis di bioskop namun sudah tersebar luas di sosial media. Karya cipta film dapat di duplikat dan diubah oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab atas perbuatannya, hingga nyaris sukar untuk dibedakan dengan pemilik aslinya.
Hal tersebut sangat merugikan bagi produser film. Film bajakan yang kebanyakan diakses oleh masyarakat melalui situs ilegal, menyebabkan para pencipta karya film tersebut tidak mendapatkan pendapatan dan kompensasi yang sepatutnya menjadi haknya ketika sebuah film tersebut ditayangkan.
Di sisi lain pemilik film sulit mengetahui oknum yang melakukan pembajakan film. Akan tetapi kasus pembajakan film ini masih banyak dilakukan tanpa memedulikan pemiliknya dengan melalui telegram menyebarkan luaskanya, sehingga smuanya dapat mengkases tanpa harus ke bioskop terlebih dahulu.
Dulu sebelum datangnya wabah Covid-19 banyak orang-orang mengantri hanya untuk menonton film di bioskop yang baru saja keluar. Namun semenjak maraknya pembajakan dunia perfilman di telegram maupun media sosial lainnya, banyak orang cenderung lebih senang menunggu beberapa minggu saja hanya untuk menonton streaming film di telegram. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memperdulikan efek samaping dari mengakses website film illegal.
Padahal saat kita ingin mengakses website kita harus menggunakan data pribadi kita sendiri, yang kita tau masih banyaknya penjualan identitas di Indonesia ini. Walaupun masyarakat sudah mengetahui larangan menonton film bajakan, tetapi kesadaran masyarakat Indonesia sangatlah rendah yang membuat penikmat film bajakan tidak terlalu memperdulikan hal tersebut.
Ancaman Pidana bagi yang Membajak Film
Masih banyak pelaku pembajakan film yang ada di Indonesia. Namun,tidak sempat memahami tentang aturan yang sudah tertulis jelas di Undang-Undang.
Karya film merupakan sebuah karya seni. Hal tersebut dapat kita lihat dari Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 mengenai perfilman yang berbunyi 'Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan tanpa suara dan dapat dipertunjukkan'.
Dapat kita sadari bahwa sebuah karya seni film memiliki hak cipta yang hanya boleh digandakan oleh pencipta dan pemegang hak karya cipta tersebut. Hukuman dan sanksi bagi siapa saja yang menyediakan streaming film illegal sebagai berikut :