Pandemi COVID-19 sudah dua tahun mewabah di Indonesia, terhitung mulai bulan Maret 2020 ketika dua warga negara Indonesia terkonfirmasi tertular virus COVID-19 dari seorang warga negara Jepang. Di masa pandemi COVID-19 media sosial dan internet rupanya menjadi kebutuhan primer dalam kehidupan sosial masyarakat karena media sosial dan internet menyajikan informasi yang mudah diakses ,terkini , dan variatif mengenai pandemi COVID-19 dan berbagai informasi lainnya. Namun dibalik sisi positifnya, media sosial dan internet juga mempunyai sisi negatif, salah satunya adalah maraknya penyebaran hoax dan membudayanya hate speech di media sosial dan internet pada era pandemi COVID-19. Berdasarkan data kemenkominfo, ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar hoax. Kominfo merinci 4.781 sebaran hoax Covid-19 di Facebook sebanyak 4.630 sudah diblokir dan 151 sebaran sedang ditindaklanjuti.Kemudian, 573 sebaran hoaks Covid-19 di Twitter dengan rincian 561 hoaks diblokir dan 12 lainnya tengah ditindaklanjuti. Lalu, 55 hoaks covid-19 di YouTube dengan rincian 54 hoaks diblokir dan satu hoax sedang ditindaklanjuti. Selain itu berdasarkan data kemenkominfo , pada bulan Maret hingga April 2020 tercatat ada 433 kasus hate speech (ujaran kebencian) yang tersebar di internet maupun media sosial. Data tersebut membuktikan bahwa kasus hoax dan hate speech melambung tinggi di era pandemi COVID-19.Untuk itu literasi digital hadir sebagai alternatif dalam menekan angka kasus hoax dan hate speech di era pandemi COVID-19.
Mengenal Hoax dan Hate Speech
Menurut Ireton dan Posetti (2018), berita palsu (hoax) adalah berita bohong yang berisi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan seringkali ditunggangi oleh keperluan kelompok atau individu tertentu. Hoax bertujuan untuk mempengaruhi pikiran pembaca dan juga untuk menghasut pemikiran mereka menjadi pemikiran yang buruk dan menimbulkan provokasi yang akan menguntungkan pihak yang berkepentingan. Di sisi lain terdapat hate speech, hate speech didefinisikan sebagai ujaran kebencian yang biasanya memuat konteks seperti ras, agama, kondisi fisik,status sosial dan lain sebagainya yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu dan ditujukan kepada individu atau kelompok lain (Rohman,2016).
Faktor yang Menyebabkan Muncul dan Marak Terjadinya Hoax dan Hate Speech di Era Pandemi COVID-19
Pada era pandemi COVID-19 banyak masyarakat yang merasa bingung mengenai informasi seputar COVID-19 yang simpang siur dan belum jelas sehingga masyarakat cenderung berinisiatif untuk mencari informasi melalui media digital seperti internet dan media sosial. Di dalam media sosial maupun internet banyak dimuat berita yang berhubungan dengan pandemi COVID-19.Sayangnya, banyak berita yang masih belum terverifikasi kebenarannya ikut termuat di dalamnya sehingga berpotensi menimbulkan hoax dan hate speech. Tidak hanya itu, era pandemi COVID-19 juga dibarengi dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi yang memudahkan masyarakat dalam menyebarkan informasi melalui media digital seperti media sosial dan internet. Hal tersebut juga menjadi faktor yang menyebabkan muncul dan marak terjadinya hoax dan hate speech di era pandemi COVID-19. Pasalnya saat ini berita atau informasi yang termuat dalam internet maupun media sosial tidak hanya disebarkan oleh situs berita yang terpercaya.Namun, semua pengguna internet maupun media sosial dapat ikut serta dalam menyebarkan suatu informasi maupun berita.Sayangnya, banyak informasi atau berita yang disebarluaskan oleh individu atau kelompok tidak terverifikasi kebenarannya sehingga dapat terindikasi sebagai hoax dan dapat menimbulkan hate speech.
Menurut Floridi (2010), penyalahgunaan freedom of speech juga menjadi faktor penyebab penyebaran hoax dan hate speech. Hak freedom of speech seringkali disalah artikan dan disalah gunakan untuk membuat berita hoax dengan tujuan untuk memprovokasi masyarakat di tengah kebingungan mengenai pandemi COVID-19 dan untuk mencapai tujuan tertentu dari individu atau kelompok tertentu. Hak freedom of speech juga dijadikan alasan bagi masyarakat untuk seenaknya berkomentar dalam media sosial maupun internet tanpa memperhatikan etika berkomentar.Selain itu, masyarakat juga sering berkomentar dalam berita dan informasi yang memuat informasi yang berhubungan dengan COVID-19 dengan ujaran kebencian(hate speech)yang memuat konteks ras, agama, kondisi fisik, status sosial dan lain-lain untuk menyudutkan individu,instansi,maupun kelompok tertentu.Rendahnya literasi media digital juga menjadi faktor muncul dan marak terjadinya hoax dan hate speech di era pandemi COVID-19, masyarakat cenderung kurang berpikir kritis dalam menerima berita atau informasi seputar COVID-19 bahkan langsung terprovokasi,percaya,dan menyebarkan berita atau informasi seputar COVID-19 dengan judul yang heboh tanpa membaca secara keseluruhan berita tersebut secara cermat dan melakukan chek and rechek terlebih dahulu terhadap kebenaran dan relevansi berita atau informasi yang diterima.
Faktor selanjutnya adalah menjamurnya media berita yang tidak menerapkan standar jurnalisme dan lebih mengutamakan ketenaran berita dengan menulis berita dengan judul yang heboh dan provokatif mengenai pandemi COVID-19 namun informasi seputar COVID-19 yang disampaikan tidak terverifikasi kebenarannya.Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar banyak masyarakat yang membaca berita dari media tersebut sehingga media tersebut mendapatkan penghasilan yang tinggi.Tentunya hal tersebut dapat memperburuk kualitas informasi yang tersebar di masyarakat dan menimbulkan tersebarnya hoax dan memicu terjadinya hate speech.
Peran Literasi Digital dalam Menanggulangi Hoax dan Hate Speech di Era Pandemi COVID-19
Literasi digital hadir sebagai alternatif dalam menangkal hoax dan hate speech di era pandemi COVID-19. Literasi digital mampu membuat masyarakat untuk berpikir kritis dan tidak serta merta menerima informasi yang didapatkan dari internet maupun media sosial karena literasi digital tidak hanya berfokus pada kemampuan membaca berita saja tetapi juga mencakup segala aspek mulai dari cara membaca, menganalisa, bahkan juga proses pengolahan berita maupun informasi yang termuat dalam media digital. Prosedur dalam menerapkan literasi digital sebagai penangkal hoax dan hate speech di era pandemi COVID-19 dapat dilakukan dengan mengenali karakteristik berita hoax dan konten ujaran kebencian, melakukan verifikasi kebenaran informasi, dan menindaklanjuti berita tersebut termasuk hoax atau tidak, dan tidak mudah berkomentar dengan konteks yang berbau ujaran kebencian yang menyinggung ras,agama, kondisi fisik, status sosial dan lain sebagainya.Dengan terpenuhinya semua prosedur di atas, literasi digital dapat membuat masyarakat lebih cakap dalam menggunakan media digital dengan berlandaskan moral etika serta bertanggung jawab dalam memperoleh informasi dan juga berkomunikasi. Dengan memiliki kecakapan tersebut, masyarakat akan lebih mawas diri pada proses interpretasi pesan sehingga dapat memilih berita atau informasi tertentu yang akurat sehingga masyarakat dapat terhindar dari hoax dan hate speech.