Oleh Muhammad Firhansyah
Begitulah sebagian besar keluhan yang disampaikan masyarakat Kota Banjarmasin tiga tahun terakhir ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Sebagai Kota yang terlanjur menyatakan diri Kota Bungas. Segenap warga kota dan pemerintah kota Banjarmasin dituntut bahu-membahu menuju slogan yang sudah menjadi maskot kota itu. Namun, bila berkaca dengan salah satu problematika kota yakni tata kelola Parkir. Maka, akan terasa sangat jauh dari kesan “Bungas” seperti yang sudah dielu-elukan .
Dari laporan publik yang masuk ke Ombudsman, warga kota merasa dirugikan hak-haknya baik sebagai pejalan kaki maupun sebagai pengguna tranportasi pribadi. Sebagian klasifikasi yang dilaporkan seperti parkir liar, pungutan liar, petugas parkir liar, tidak adanya rambu larangan dan boleh parkir, ketidaksantunan pengendara, perda parkir yang tidak transparan, tidak adanya sangsi tegas terhadap pelanggar aturan parkir, tidak adanya pembinaan berkesinambungan terhadap petugas parkir dan kolektor dilapangan, pungutan kolektor (pemegang ijin kelola) parkir yang terlalu tinggi berakibat memaksa petugas parkir memungut tarif diluar perda, lemahnya pengawasan dan tanggungjawab dinas yang membidangi serta komitmen yang masih rendah untuk menyegerakan tindak lanjut atau penuntasan atas persoalan parkir yang sudah sekian lama.
Belum lagi kesemerawutan parkir di area publik, sebagai contoh pasar tradisonal, taman kota, kios atau toko pedagang di pinggir jalan, rumah sakit, hingga kantor-kantor pemerintahan tidak luput dari aksi ini, bahkan memberi contoh yang tidak baik dengan memarkir mobil atau sepeda motor dibadan jalan (on street parking) dan diluar badan Jalan (Off street parking) di depan kantor mereka masing-masing yang kesemuanya memakai jalan umum sehingga membuat macet arus lalu lintas..
Kebiasaan negatif inilah yang berkontribusi terhadap kesemerawutan kota yang akhirnya memicu ketidaknyamanan dan ketidakpuasan publik akan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, ibarat sebuah anekdot “Mengurus parkir saja kelabakan, apalagi mengurus pemerintahan”. Potret inilah yang harusnya ditangkap dan tidak boleh dibiarkan oleh Pemerintah kota Banjarmasin
Selain itu, pengelolaan Parkir tak hanya dipandang sebagai tata kelola pelayanan publik semata. Namun, juga ada bisnis atau pemasukan yang menggiurkan. Mengingat, ada aturan tentang retribusi parkir yang akhirnya menentukan peningkatan penghasilan PAD Kota. Untuk itu, peran Dishubkominfo Kota Banjarmasin selaku front linerharus dimaksimalkan agar tidak memicu kebocoran pemasukan daerah.
Manajemen Pengelolaan Parkir
Menurut penulis masalah parkir di kota Banjarmasin bukan lagi menjadi persoalan biasa dan sederhana. Tapi, sudah masuk menjadi persoalan publik sistemik, yang bila terus dibiarkan oleh pemerintah maka akan menjadi bom waktu yang dampaknya akan merugikan berbagai sisi pembangunan kota khususnya tata kelola, kebersihan, keamanan dan kenyamanan
Dalam konteks maladministrasi pelayanan publik, persoalan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban kewenangan oleh pemerintah atas pelayanan pengaturan parkir atau tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya. Hal ini diatur di undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang lebih spesifik lagi dituangkan dalam Peraturan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 serta peraturan daerah kota Banjarmasin tentang pengaturan parkir. Sayang sekali, aturan tersebut tidak sungguh diaplikasikan dilapangan bahkan cenderung ada pembiaran sehingga persoalan yang terjadi berlarut, rumit dan sulit untuk di selesaikan segera.
Untuk itu, diperlukan manajemen pengelolaan parkir yang profesional, dibarengi dengan ketegasan dan keberanian untuk menegakan aturan. Pemerintah Kota harus mengambil langkah-langkah efektif dan berani semisal : penerapan zona kawasan parkir, karcis resmi parkir, penindakan/penertiban parkir liar, efektifitas pengawasan, sampai pada penyediaan SDM dan perangkat atau sarana/prasarana penunjang pengelolaan parkir. Jangan lagi mangkir mengatasi soal parkir.