Lihat ke Halaman Asli

Firdwi Ansyah

Mahasiswa

Mahasiswa KKN UNDIP Menggalakkan Penerapan Prokes Bagi UMKM di Sampangan

Diperbarui: 11 Agustus 2021   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar.1Melakukan asesmen dengan metode pendekatan secara empiris di RT 03/ RW 05.

Semarang (23/07/2021), sudah satu tahun lebih kita hidup berdampingan dengan Virus COVID-19 yang di Indonesia sendiri untuk saat ini sedang naik secara signifikan dan bahkan bukan hanya menjadi perhatian media lokal saja namun hingga media internasional. 

Tidak bisa pungkiri bahwa keadaan ini tidak hanya menyiksa masyarakat dari segi kesehatan saja namun memiliki dampak yang begitu besar dari sektor finansial. 

Tentu saja untuk saat-saat seperti ini masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam hal penyebaran ataupun pencegahan kasus Covid-19 ini, oleh karena itu pemerintah selalu menghimbau masyarakat agar dapat selalu memperhatikan kesehatannya dan diminta disiplin mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah.

UMKM sendiri adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu UMKM? Kepanjangan UMKM atau singkatan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM.

Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna mengendalikan penyebaran Covid-19 salah satunya terkait kebijakan pembatasan kegiatan pada para pelaku usaha yang dimana sangat berpengaruh kepada sektor Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Sektor ini terpukul di awal pandemi Covid-19 dan hingga saat ini masih belum bisa kembali bangkit karena kondisi yang semakin kritis dan tidak menentu. 

Terpukulnya sektor UMKM sangat dipengaruhi oleh penerapan kebijakan PSBB di awal 2020 dan rentetan kebijakan lainnya hingga pada penerapan PPKM Level 4. Alih-alih menekan angka penyebaran Covid-19 yang justru semakin meningkat, sektor UMKM pun berdarah-darah selama berbulan-bulan lamanya.

Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19. Dari jumlah ini, sekitar 93,2 persen di antaranya terdampak negatif di sisi penjualan. 

Menurut survei yang dilakukan bank sentral, pandemi memberi tekanan pada pendapatan, laba, dan arus kas hingga para pemilik usaha memilih untuk wait and see. 

Namun, rupanya tak semua responsen terdampak pandemi. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada 12,5 persen responden yang tidak terkena dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, dan bahkan 27,6 persen di antaranya menunjukkan peningkatan penjualan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline