Lihat ke Halaman Asli

Tontonan Menghibur yang Berujung Pelanggaran P3 dan SPS

Diperbarui: 21 Juni 2021   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengecam penyiaran TV yang tidak mengikuti aturan. Kali ini, program "Santuy Malam" Trans TV yang disiarkan oleh WIB pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB ditemukan melanggar Kode Etik Penyiaran dan Standar Penyiaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2012. Atas pelanggaran tersebut, KPI memberlakukan sanksi administratif terhadap program-program yang diselenggarakan Sule berupa teguran. Hal itu ditegaskan KPI pusat dalam surat teguran tertulis yang dikirimkan kepada Trans TV pada acara "Santuy Malam" pada 29 September 2020. Berdasarkan informasi dalam surat peringatan tersebut, KPI menemukan adegan dimana Sule mengenakan helm berisi bedak putih pada Bopak dan menyeka wajahnya dengan handuk yang dilapisi tinta hitam, sehingga menutupi rambut dan wajah Bopak. Bubuk putih dan tinta hitam.

Selain itu, ada adegan di mana seorang pria berbaring di atas tandu, mulutnya dimasukkan oleh selang pompa udara manual, dan kemudian dipompa keluar oleh udara di pompa udara. Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo (Mulyo Hadi Purnomo) menilai adegan seperti itu tidak cocok untuk materi siaran karena tidak memberikan nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton. Bahkan dalam konteks lelucon, orang khawatir adegan seperti itu akan dianggap normal atau biasa dalam lelucon sehari-hari. 

"Kami tidak ingin anak-anak dan remaja kami meniru lelucon seperti itu. Hiburan itu bagus, tetapi ingatlah untuk tidak memberikan contoh negatif dan berpotensi berbahaya bagi mereka. Saya pikir ide menghibur dengan cara yang begitu kasar adalah penemuan sejak lama, dan sudah lama ditinggalkan. Banyak kreativitas lain yang bisa dilakukan namun tetap menyenangkan dan aman. Selain itu, lelucon yang diulang-ulang dalam satu atau setiap siaran dapat dengan mudah digolongkan sebagai bentuk bullying," jelas Mulyo, seperti yang dilihat Ayosurabaya.com di situs resmi KPI, Selasa (13 Oktober 2020).

Mulyo mengingatkan Trans TV dan lembaga penyiaran lainnya untuk selalu memperhatikan konsep atau konten R atau program kepemudaan. Menurutnya, kejadian yang tergolong R harus lebih sensitif dan lebih memperhatikan perkembangan psikologis remaja. Karena waktu menunjukkan kurang dari jam 10 malam, kegiatan ini boleh ditonton oleh anak-anak. Kasus tersebut tentunya sangatlah jelas melanggar P3 & SPS . Karena sudah jelas tidak sesuai ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia & sudah melanggar batasan-batasan yang tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.

Pengertian dari P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional. Sedangkan SPS (Standar Program Siaran) adalah penjabaran teknis Pedoman Perilaku Penyiaran yang berisi tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline