Lihat ke Halaman Asli

Firdiana Isnaeni

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 (Study Kasus Pengadilan Agama Makasar Tahun 2008-2014)

Diperbarui: 2 Juni 2023   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                                                                                                                       REVIEW SKRIPSI

Judul skripsi : Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Study Kasus Pengadilan Agama Makassar Tahun 2008-2014)

Nama Penulis : Rahman (10500110087)

Tahun : 2014

Universitas : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Nama : Firdiana Isnaeni

NIM : 212121004

Kelas : HKI 4A

A. Pendahuluan

      Skripsi berjudul “Pelaksanaan Pembagian Harta Bersamasetelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” dilatarbelakangi oleh terjadinya banyak kasus perceraian yang tentu saja menimbulkan permasalahan dalam pembagian harta bersama. Seperti yang tertera di dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, terdapat berbagai akibat hukum dari sebuah perceraian. Salah satunya adalah pembagian harta bersama.

      Harta bersama merupakan harta yang diperoleh sepanjang adanya perkawinan, sedangkan harta bawaan adalah harta masing-masing dari suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Yang terjadi di Indonesia, banyak orang yang tidak mencatatkan harta bawaan yang dimiliki. Pada awal perkawinan, memang masih mudah untuk memilah harta bersama. Akan tetapi pada pernikahan yang sudah lama harta bersama sulit diperinci dan dipilah. Ketika perceraian terjadi, maka mayoritas pasangan kembali mengurus kedudukan dari harta bersama melalui Pengadilan Agama. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan dan pertikaian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline