Lihat ke Halaman Asli

Firdiana Isnaeni

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Perceraian untuk Wanita Islam

Diperbarui: 12 Maret 2023   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Firdiana Isnaeni   (212121004_HKI 4A)

Judul               : Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam

Penulis           : Himatu Rodiah

Penerbit         : Lembar Pustaka Indonesia

Terbit              : 2015

Buku ini karya dari Himatu Rodiah, yang berjudul "Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam", buku ini menjelaskan secara lengkap dan terperinci mengenai perceraian dalam islam, yang didalamnya menjelaskan tentang perceraian dalam islam, hukum dan macam-macam perceraian, filosofi syariat perceraian, syarat-syarat perceraian dalam islam, factor penyebab terjadinya percaraian, alasan yang membolehkan Wanita cerai, Wanita yang memintai cerai tanpa alasan, masa idah dalam islam, akibat perceraian, dan cara terbaik menghindari perceraian.

Allah SWT sangat  membenci sesuatu yang halal seperti contohnya talak atau cerai. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa perceraian bukanlah hal yang haram. Tujuan kita menikah bukan untuk bercerai, tetapi dalam hal yang sudah tidak bisa memberikan keberkahan kepada kedua belah pihak bercerai adalah jalan dalam penyelesaian. Perceraian ini terjadi secara baik-baik tanpa ada yang menyisakan kemarahan atau persengketaan masalah atas pembagian harta.  

Di sini telah dijelaskan bahwa betapa tingginya kedudukan sebuah pernikahan dan perceraian di dalam Islam. Kita dalam juga tidak bisa melalaikan suatu  proses yang terjadi di dalamnya. 

Ketika seorang suami telah mengatakan kata cerai terhadap istrinya maka itu sebenarnya sudah masuk perceraian dalam islam. Perceraian dalam islam hanyalah diperbolehkan jika sudah lagi tidak berkah, bukan perceraian yang didasarkan kepada ego sendiri. 

Jadi oleh karena itu agar tidak terjadi perceraian kita harus mengendalikan ego kita. Karena kasus perceraian telah  banyak terjadi karena ego yang tidak terkendalikan. Contoh perceraian yang tidak dibenarkan ialah ketika seorang suami menceraiakn istrinya hanya karena ia ingin menikah lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline