BOOK REVIEW
Firdiana Isnaeni (212121004_HKI 4A)
Judul : Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam
Penulis : Himatu Rodiah
Penerbit : Lembar Pustaka Indonesia
Terbit : 2015
Buku ini karya dari Himatu Rodiah, yang berjudul "Hukum Perceraian Untuk Wanita Islam", buku ini menjelaskan secara lengkap dan terperinci mengenai perceraian dalam islam, yang didalamnya menjelaskan tentang perceraian dalam islam, hukum dan macam-macam perceraian, filosofi syariat perceraian, syarat-syarat perceraian dalam islam, factor penyebab terjadinya percaraian, alasan yang membolehkan Wanita cerai, Wanita yang memintai cerai tanpa alasan, masa idah dalam islam, akibat perceraian, dan cara terbaik menghindari perceraian.
Allah SWT sangat membenci sesuatu yang halal seperti contohnya talak atau cerai. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa perceraian bukanlah hal yang haram. Tujuan kita menikah bukan untuk bercerai, tetapi dalam hal yang sudah tidak bisa memberikan keberkahan kepada kedua belah pihak bercerai adalah jalan dalam penyelesaian. Perceraian ini terjadi secara baik-baik tanpa ada yang menyisakan kemarahan atau persengketaan masalah atas pembagian harta.
Di sini telah dijelaskan bahwa betapa tingginya kedudukan sebuah pernikahan dan perceraian di dalam Islam. Kita dalam juga tidak bisa melalaikan suatu proses yang terjadi di dalamnya.
Ketika seorang suami telah mengatakan kata cerai terhadap istrinya maka itu sebenarnya sudah masuk perceraian dalam islam. Perceraian dalam islam hanyalah diperbolehkan jika sudah lagi tidak berkah, bukan perceraian yang didasarkan kepada ego sendiri.
Jadi oleh karena itu agar tidak terjadi perceraian kita harus mengendalikan ego kita. Karena kasus perceraian telah banyak terjadi karena ego yang tidak terkendalikan. Contoh perceraian yang tidak dibenarkan ialah ketika seorang suami menceraiakn istrinya hanya karena ia ingin menikah lagi.