Kemajuan teknologi informasi di era digital modern ini tidak dapat terelakkan. Pasalnya, manfaat dari berbagai digitalisasi ini sudah memberi kemudahan dalam melakukan segala aktifitas. Dari komunikasi, yang dulunya kalau terpisah jauh dari sanak keluarga dan kerabat itu sulit untuk segera berkabar, maka sekarang sudah tidak zamannya lagi. Jika ingin menghubungi keluarga yang terpisah jarak jauh bisa menggunakan media social untuk berkomunikasi. Selain itu, proses pertukaran dan pemenuhan informasi juga terasa dekat dan lebih menjangkau banyak khalayak.
Bahkan bukan hanya sekedar komunikasi dan pertukaran informasi, melainkan kegiatan bertransaksi jual beli juga semakin mudah dan canggih. Tidak perlu bertemu antara penjual dan pembeli, yang penting punya saldo di rekening ataupun dompet online dan ada yang menjual produknya, transaksi pun bisa berjalan secara online. Dan ini dinilai lebih efektif dan efisien.
Hal tersebut bermula dari berkembangnya teknologi internet (Inter Connected Network) hingga tercipta media social seperti yang kita kenal sekarang, diantaranya ada Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, Shopee, Tokopedia, TikTok, dan lain sebagainya. Internet adalah alat yang digunakan untuk mencari informasi, bersosial, dan komunikasi juga untuk berbelanja (Savitri, S. and Sastro, Y., 2013).
Nah, saat ini kita memfokuskan pembahasannya pada platform media social TikTok. Karena Tiktok ini unik, bukan hanya sebagai platform media social yang identik dengan hiburan, melainkan juga terdapat fungsi transaksi jual beli di dalamnya. Menurut data Similar Web for App Performance, jumlah pengguna TikTok harian mencapai 92,2 juta pengguna aktif. Tiktok menempati peringkat kedua sebagai media sosial dengan persentase sebanyak 42,2 persen dari jumlah pengunjung media sosial.
Penjualan merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan laba dan mempertahankan usaha. E-commerce sebaai media penjualan berbasis digital menunjang masyarakat konsumen dalam berbelanja dan penjual memasarkan produknya. UMKM menjatuhkan pilihannya pada Shopee dan Tiktok Shop sebagai platform penjualannya karena lebih efektif dan efisien.
Seperti yang sebelumnya kita singgung, bahwa pembahasannya akan terfokus pada platform TikTok. Media sosial TikTok pada awalnya hanya aplikasi yang menyediakan hiburan lewat video yang menarik, hingga kemudian meluncurkan fitur "e-commerce" atau transaksi jual beli yang dinamakan TikTok Shop.
Fitur TikTok Shop tersebut berbeda dengan E-commerce lainnya karena Tiktok shop juga memberikan diskon besar-besaran dari harga yang ditawarkan dan juga ketika pihak online shop melakukan promosi melalui live Tiktok itu dapat mempermudah proses promosinya sehingga dapat memberikan profit yang cukup besar (Adawiyah, 2020).
Tiktok Shop secara umum memberikan suatu layanan yang sama seperti marketplace maupun E-commerce, namun dengan harga yang sangat terjangkau bahkan jauh di bawah harga pasaran di marketplace ataupun e-commerce yang ada serta memberikan promo-promo menarik bahkan potongan harga yang cukup besar sehingga mendorong para konsumen berbondong-bondong membeli produk yang dipromosikan dalam aplikasi Tiktok (Sa'adah, 2022).
Platform media sosial seperti TikTok ini dinilai memberikan banyak kebermanfaatan, terutama bagi pebisnis untuk meningkatkan penjualan produk, terlebih yang tidak memiliki outlet atau offline store dan hanya mengandalkan platform media social sebagai tempat berjualan. Sehingga untuk memaksimalkan penjualannya, pebisnis penting untuk memiliki strategi marketing, seperti bagaimana cara membuat konten yang menarik terkait dengan produk yang dipasarkan.
Namun, di balik berbagai keunggulan fitur yang ditawarkan TikTok Shop, tidak dapat dipungkiri juga banyak keluhan dari konsumen yang diterima oleh tiktok shop. Diantaranya seperti proses refund barang yang cukup lama, respon dari penjual yang kurang tanggap, dan juga terkadang antara barang dipromosikan dengan barang diterima tidak sesuai.
Hingga tepat pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB Tiktokshop dikabarkan resmi ditutup di Indonesia. Namun, hal tersebut terjadi bukan karena kelemahan yang disebutkan sebelumnya, melainkan karena menjalankan peraturan sebagaimana yang tertuang dalam Permendag No. 31 Tahum 2023 yang merupakan revisi dari permendag no. 50 tahum 2022. Permendag ini berisi aturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.