Lihat ke Halaman Asli

Firdha Athifah Uszardi

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

TB 1 - Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

Diperbarui: 20 Oktober 2024   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Prof Apollo. Pajak Internasional UMB

Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional, dan Bentuk Komunikasi Tindakan sebagai Mutual Understanding

Jrgen Habermas, seorang pemikir terkemuka dari Mazhab Frankfurt, dikenal luas karena kontribusinya terhadap teori sosial dan filsafat komunikasi. Salah satu konsep utamanya adalah "Tindakan Komunikasi," yang berfungsi sebagai dasar untuk mencapai mutual understanding (pemahaman bersama) dalam berbagai konteks, termasuk keadilan pajak. Dalam konteks globalisasi yang semakin kompleks, isu keadilan pajak berganda menjadi semakin relevan, terutama ketika negara-negara berusaha untuk berkolaborasi dalam mengatur pajak yang adil dan transparan.

Pemahaman bersama adalah kunci untuk menciptakan dialog yang konstruktif antara berbagai pihak yang terlibat dalam isu-isu pajak. Dengan memahami perspektif satu sama lain, negara-negara dapat menghindari konflik dan menciptakan kebijakan pajak yang lebih adil. Dalam konteks ini, tindakan komunikasi menjadi sarana untuk membangun konsensus dan saling pengertian, yang sangat penting dalam pengambilan keputusan pajak internasional.

Habermas mengkritik regulasi perpajakan dengan menyoroti hubungan antara subjek dan objek pajak. Pajak dipandang sebagai bentuk hubungan manusia yang melibatkan berbagai kepentingan. Dalam pandangan Habermas, pajak bukan hanya sekadar instrumen keuangan untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga merupakan refleksi dari hubungan sosial dan politik di antara individu dan negara.

Habermas mengidentifikasi tiga dunia pengetahuan yang berinteraksi dalam konteks sosial:

  1. Ilmu Alam: Hubungan subjek-objek yang bersifat objektif dan empiris. Dalam konteks pajak, ini dapat mencakup analisis statistik mengenai pendapatan dan pengeluaran.
  2. Dunia Sosial: Hubungan subjek-subjek, yang melibatkan interaksi antara individu. Dalam konteks ini, diskusi mengenai pajak menjadi penting untuk memahami bagaimana kebijakan pajak mempengaruhi berbagai kelompok masyarakat.
  3. Dunia Pemikiran Subjek: Hubungan subjek-diri sendiri, yang mencakup refleksi individu tentang nilai dan norma yang mempengaruhi pandangan mereka terhadap pajak.

Interaksi Tiga Dunia

Interaksi antara ketiga dunia ini menciptakan konteks di mana keadilan pajak dapat dianalisis. Misalnya, kebijakan pajak yang tidak adil dapat dilihat dari perspektif ilmu alam (data statistik), dunia sosial (interaksi antarindividu), dan dunia pemikiran subjek (refleksi pribadi tentang keadilan).

Tipe Ilmu dan Sifatnya

Sumber: Prof Apollo. Pajak Internasional UMB

Habermas membedakan antara berbagai tipe ilmu berdasarkan sifat dan kepentingannya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline