Lihat ke Halaman Asli

Firda Uzlifatul Ulya

Mahasiswi S1 Hubungan Internasional, Universitas Airlangga

Diaspora: Kebangsaan yang Sama, Berbeda Negara Tinggal

Diperbarui: 6 Juni 2023   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diaspora Indonesia (sumber: kemlu.go.id)

Istilah diaspora sering digunakan untuk menggambarkan penyebaran populasi dari asal kebangsaan yang sama. Terminologi diaspora memiliki tiga konsep yakni asli, klasik, dan kontemporer. Kata "diaspora" berasal dari bahasa Yunani dia yang berarti "di atas" dan speiro yang berarti "menabur". Pada masa Yunani Kuno, orang-orang menggunakan istilah tersebut untuk menyebut migrasi dan kolonisasi. Konsep asli diaspora tersebut memiliki konotasi yang positif bagi orang Yunani Kuno mengingat bahwa fitur utama dari diaspora Yunani pada masa tersebut yakni ekspansi melalui penaklukan militer, kolonisasi, dan migrasi. 

Namun, pada konsep klasik diaspora telah mengalami pergeseran konotasi menjadi negatif karena istilah tetsebut digunakan untuk merujuk pada penyebaran secara paksa orang-orang dari tanah air mereka ke negara pengasingan. Secara sempit, kata diaspora menandakan trauma kolektif yang erat kaitannya dengan nasib orang Yahudi dan penggunaan alkitabiah yang ditulis dengan huruf kapital "D" yang berarti diaspora, penyelesaian koloni Yahudi yang tersebar di luar Palestina pasca pembuangan di Babilonia, serta Israel Modern (Choi, 2003).

Sedangkan, dalam arti yang lebih luas diaspora merujuk pada penyebaran umat Kristiani yang terisolasi dari persekutuannya yang kemudian menyebar ke seluruh dunia pada saat sebelum Kekaisaran Romawi mengadopsi agama Kristen sebagai agama nasional. Definisi yang diasosiasikan secara erat dengan kaum Yahudi dan umat Kristiani tersebut yang kemudian membentuk konsep klasik diaspora. Sementara itu, konsep kontemporer diaspora mengacu pada penyebaran orang-orang dengan asal kebangsaan yang sama dan secara khusus merujuk pada fenomena tertentu yakni migrasi melewati batas-batas negara (Choi, 2003).

Secara sederhana, diaspora dapat didefinisikan sebagai penyebaran suatu bangsa dari tanah asalnya secara transnasional (Butler, 2001). Menurut International Organization for Migration (2004), diaspora dapat didefinisikan sebagai individu atau populasi etnis yang meninggalkan rumah di tanah airnya dan tinggal secara tersebar di berbagai negara tetapi tetap mempertahankan hubungan sentimental dan material dengan negara asal. Istilah diaspora juga dapat berlaku pada populasi ekspatriat di luar negeri dan generasi yang lahir di luar negeri (IOM, 2012).

Suatu populasi dapat disebut sebagai diaspora apabila telah memenuhi lima karakteristik yang terdiri dari: (1) tersebar di dua lokasi atau lebih; (2) membawa mitologi kolektif dari tanah air (homeland); (3) mengalami alienisasi (keterasingan) dari negara tujuan (hostland); (4) memiliki idealisasi untuk kembali ke tanah air; serta (5) memiliki hubungan yang berkelanjutan dengan tanah air (Safran, 1991). Dari karakteristik tersebut, diaspora dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori seperti yang dikemukakan oleh Robin Cohen (1997) mengelompokkan diaspora ke dalam lima kategori yang meliputi: (1) korban atau pengungsi; (2) imperial atau kolonial; (3) buruh atau jasa; (4) perdagangan atau niaga; serta (5) budaya atau hibrida (Choi, 2003).

Potensi pembangunan yang diperoleh dari diaspora dapat mencapai tingkat yang signifikan bagi negara asal yang melibatkan berbagai bidang potensial seperti misalnya penciptaan bisnis, hubungan perdagangan, investasi, remittance, alih pengetahuan dan teknologi, sirkulasi keterampilan, pertukaran pengalaman, hingga bidang-bidang yang mendasar seperti dampak sosial dan kultural atas peran pria dan wanita di negara asal (home country) (IOM, t.t). 

Indonesia juga memiliki diaspora yang tersebar di berbagai negara. Terdapat tiga kategori diaspora Indonesia yakni warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan memegang paspor Indonesia, keturunan Indonesia atau mantan WNI yang pindah kewarganegaraan, dan orang yang sama sekali bukan orang Indonesia baik ikatan daarah maupun kewarganegaraan tetapi memiliki kecintaan dan kepedulian terhadap Indonesia serta bersedia terlibat untuk memperluas koneksi dan meningkatkan kemakmuran bersama untuk Indonesia dan diaspora Indonesia (Kementrian Perdagangan RI, 2015).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) pada tahun 2021, sebanyak 9 juta diaspora Indonesia tersebar ke 120 negara dan jumlah tersebut terus bertambah setiap tahunnya. Dari 120 negara tersebut, populasi diaspora Indonesia terbesar ada di negara Malaysia, Singapura, RRC, Taiwan, Belanda, Arab Saudi, Australia, dan Amerika Serikat. Diaspora Indonesia sendiri berada dalam jaringan Indonesia Diaspora Network (IDN) yang berperan sebagai wadah untuk menggali potensi diaspora Indonesia dan berupaya untuk memberikan kontribusi bagi negara Indonesia (Romdiati, 2015).

Dari diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara tersebut, terdapat berbagai potensi menguntungkan atas kesuksesan para diaspora. Secara tidak langsung, para diaspora Indonesia berperan untuk menjembatani berbagai perbedaan sosial dan budaya yang ada di negara-negara tempat para diaspora Indonesia tersebut berada sehingga pada akhirnya mampu mendekatkan hubungan Indonesia dengan negara-negara di dunia. Salah satu contohnya yakni diaspora Indonesia di Suriname yang telah mampu menciptakan pertukaran budaya dengan budaya setempat. Berbagai produk yang dikonsumsi oleh para diaspora Indonesia mampu menarik perhatian warga Suriname dan mulai membuat pola konsumsi (Kementrian Perdagangan RI, 2015).

Hal ini pada akhirnya mampu membuka pasar bagi produk Indonesia di Suriname karena masyarakat yang terlebih dahulu telah mengetahui dan menggunakan produk-produk Indonesia tersebut sehingga kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan oleh perwakilan Indonesia lebih mudah dilakukan. Para diaspora Indonesia juga berperan sebagai sumber informasi bagi penduduk Suriname mengenai produk Indonesia. Kebutuhan dasar bagi diaspora Indonesia seperti odol, sabun, sikat gigi, bahan makanan pokok, ataupun bahan waku intuk restoran Indonesia yang ada di Suriname dapat terpenuhi oleh produk ekspor Indonesia. Hal ini yang kemudian mendorong kebutuhan akan produk Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor Indonesia ke Suriname (Kementrian  Perdagangan RI, 2015).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline