[caption id="attachment_128179" align="alignnone" width="680" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Kita sering membaca di koran dan mendengar berita di media elektronik bahwa Pemerintah terus menggiatkan kampanye mendukung ekspor produk Indonesia ke Luar Negeri. Itu mungkin cerita yang indah untuk didengar namun bagi Pengusaha yang getol mengkampanyekan produk Indonesia di Luar Negeri, kita bisa merasakan kebalikan faktanya. Pada saat kita kampanyekan produk Indonesia dan kita pasti ingin calon buyer bisa berbondong bondong datang ke Indonesia. Walaupun Pemerintah sudah menerapkan kebijakan pemberlakuan VOA Visa ON Arrival bagi sekitar 63 kebangsaan yang bisa menikmati penerapan VOA, namun banyak buyer prospektif tidak bisa menikmati fasilitas ini. Sebuah contoh sederhana adalah dengan seorang sahabat warga negara Pakistan yang sudah berkeluarga dgn istri warga Malaysia dan menetap di Malaysia - ingin berkunjung ke Indonesia guna membahas potensi ekspor produk Indonesia ke negaranya. Walaupun kita sudah memberikan surat dukungan (Sponsor Letter) atas nama sahabat ini, namun pada saat diajukan ke bagian konsuler Visa di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, dia harus menghadapi kenyataan pahit. Karena permohonan Visanya memerlukan waktu hingga 1bulan untuk diproses. Saya sempat tidak percaya, sehingga saya sampaikan kepada sahabat saya agar pada saat dia sudah di depan petugas di Kedubes RI, agar menelpon saya langsung supaya saya bisa bicarakan langsung dengan petugas ybs. Jawaban petugas tersebut sungguh mengejutkan, karena menurut petugas tadi, mereka akan memproses permohonan Visanya selama 2-3 hari di Kedubes RI di Kuala Lumpur, kemudian mengirimkan permohonannya ke Imigrasi di Jakarta. Jika mau cepat, agar menfollow up dengan pihak Imigrasi di Jakarta berdasarkan no referensi yang diberikan nanti oleh pihak Kedubes RI. Sewaktu saya tanyakan kapan Visanya bisa diterbitkan, jawabannya tergantung pihak Imigrasi di Indonesia. Dalam hati, saya bisa bergumam, nggak heran kalau buyer prospektif banyak yang kabur ke China dan Hongkong. Dulu sewaktu saya mengundang buyer India saya berkunjung ke Indonesia, perlu proses Visa serupa dan dukungan surat sponsor juga. Lumayan lama dan buyer saya akhirnya memutuskan untuk membeli dari supplier di RRChina dan Hongkong. Pernah saya membantu beberapa buyer untuk melakukan negosiasi dengan beberapa supplier China dan Hongkong sehingga saya harus hadir di Hongkong juga, saya perhatikan bagaimana Pemerintah Hongkong dan China begitu mempermudah buyer asing. Mereka bisa mendapat Visa On Arrival yang sebenarnya. Dan yang paling mengagumkan, prosesnya tidak bertele-tele. Saya jadi berpikir, jika untuk memproses permohonan Visa aja harus dikirim ke Indonesia, dan pihak Kedubes kita tidak bisa memutuskan untuk memberikan Visa, buat apa kita punya Kedubes di luar negeri ? Mending buka kantor perwakilan atau tunjuk agensi di luar negeri, toh sama juga fungsinya - mereka tinggal kirim ke Imigrasi di Indonesia dan prosesnya ditentukan dari Indonesia. Tidak perlu menggaji Duta Besar serta stafnya di luar negeri. Juga tidak perlu punya gedung besar dan mahal, tidak perlu boros anggaran kendaraan, telpon dan lain-lain untuk operasional sebuah Kedutaan di luar negeri. Toh fungsinya tetap harus dari Indonesia. Jelas, ini benar benar langkah mundur jika dikatakan Pemerintah mendukung peningkatan ekspor. Saya jadi ingat senyum sinis supplier saya di RRC dan Hongkong. Indonesia mau kejar RRC dan Hongkong dalam penjualan ekspor ? No Way. dan kisah di atas lah Buktinya. Oh Indonesiaku..........
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H