Bagi sebagian besar masyarakat, bila mendengar janji pemerintah yang menyatakan birokrasi perizinan khususnya utk pelaku usaha akan dipermudah dan terus disederhanakan, sepertinya ini hanya janji manis semata. Mungkin ini akan jadi janji kampanye yang kerap digaungkan tiap masa kampanye saja.
Di Republik tercinta ini, untuk memulai suatu usaha baru, anggaplah yang paling lengkap dan hukumnya jelas yach badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Selama pengalaman penulis bergerak dibidang usaha, sendiri dengan basis PT, nampaknya kecenderungan akta pendirian PT wajib diperbarui setiap kali terbit Undang Undang Perseroan Terbatas yang baru ataupun yang diperbarui. Misalnya PT yang berdiri tahun 1996, wajib menyesuaikan dengan UU PT terakhir - karena pasal2 nya yang harus disesuaikan dengan perundang2an yang terakhir.
Bagi PT yang sdh lengkap dan sdh disahkan di DepkumHam pun wajib disesuaikan mengikuti UU terakhir dan berdasarkan pengalaman, pengecekan melalui beberapa biro jasa dan kantor Notaris di Jakarta, biaya untuk menyesuaikan akte plus pendaftaran proses pengesahan kembali di DepkumHam serta diumumkan di Berita Negara dan dicetak buku kecilnya - rata-rata berkisar paling murah antara Rp 4,5 Juta.
Jadi kalaupun tidak terjadi perubahan pemegang saham, tidak terjadi perubahan susunan pengurus, namun ada UU PT yang baru, maka PT yg berjalan tsb wajib ikut disesuaikan.
Lalu, bagaimana dengan mendirikan PT berbadan hukum yang baru sama sekali. Ini bergantung kelasnya. Kalau kelas kecil dengan modal dasar maksimal Rp 500 Juta dan modal disetor Rp 200 Juta, biayanya sekitar Rp. 6Jutaan sudah termasuk biaya pengesahan di Depkumham, biaya pemuatan di Berita Negara dan cetak buku kecil. Prosesnya pun memakan waktu paling cepat 45 hari sejak ditanda-tanganinya Akte pendirian di depan Notaris.
Tertarik dengan usulan teman bisnis di luar negeri, saya mencoba mencari info utk mendaftarkan pendirian badan usaha di negeri tetangga, Singapura. Singapura sengaja saya pilih karena berbagai alasan, mulai dari jarak terbang yang hanya berkisar 1 jam 40 menit hingga banyak teman di negeri Singa tersebut. Juga hukum yang bersih dan tegas serta lingkungan yg serba tertib dan teratur.
Penasaran mendengar biaya pendaftaran pendirian badan usaha di SIngapura ? Ternyata mengejutkan sekali. Seorang teman sudah mengecek di instansi terkait, biayanya hanya berkisar Sin$ 350 - Sin$ 400 saja sudah lengkap semua. (Dengan kurs hari ini Sin$1 = Rp 6586, maka biayanya hanya berkisar Rp 2,300,000 - 2,600,000 an). Selain biaya yang minim sekali, persyaratan modal disetorpun tidak diatur oleh Pemerintahnya. Istilahnya : One dollar company pun okay, alias mau setor Sin$ 1 pun juga oke.
Lalu berapa lama izin usaha dapat diselesaikan hingga kita bisa mulai berbisnis di Singapura ? Cuma 1 jam. Proses inkorporasi total hingga izin selesai maksimal hanya memakan waktu 1 jam. Dan bisnis serta nama perusahaan Anda sudah bisa langsung digunakan. Memang, setelah itu kita wajib membayar pajak dan melakukan pelaporan rutin minimal 1 tahun sekali.
Tapi, di Indonesia pun proses dan kewajiban tersebut juga sama berlaku.
Yang jadi pertanyaan, apakah perusahaan yang didirikan di negeri Singa tersebut tidak bisa beroperasi di luar negeri termasuk di Indonesia ? Siapa bilang, malah dengan berbekal perizinan dari luar negeri, Anda tetap bisa berusaha di republik ini.
Tanpa bermaksud mengurangi rasa hormat pada Pemerintah Indonesia yang sudah berniat mempermudah perizinan dan birokrasi berusaha di negeri ini, namun mungkin kisah pengalaman di atas, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi petinggi negeri ini supaya Indonesia bisa makin kompetitif dan makin menarik minat investor asing berusaha di Indonesia.