Anjing menggonggong kafilah berlalu. Mungkin itulah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Di tengah-tengah upaya itu, selalu saja ada pihak yang tidak menyukai mereka, menghalangi tugas mereka, atau malah mengancam mereka dengan ancaman yang tidak main-main, karena sampai ke urusan nyawan. Namun, KPK sampai saat ini masih tegak berdiri. Pemerintah sendiri, sebagai regulator, tampaknya terus mendukung kiprah KPK dalam memberantas korupsi. Yang justru sering bersikap kritis atau over kritis atau lebai atau menjadi negatif adalah sikap dari DPR dan partai politik.
Musuh KPK adalah koruptor. Wajar, jika banyak koruptor yang melakukan perlawanan, karena musuh koruptor adalah KPK. Mereka akan berjuang keras untuk mengerdilkan KPK, membuat opini negatif tentang KPK dan sebagainya. Masih segar dalam ingatan bagaimana sikap sebagian anggota DPR, yang sangat keras terhadap KPK, karena kolega mereka ditangkapi dengan begitu rupa. Masih nyata juga dalam ingatan, bagaimana respon dari sebagian tokoh partai politik, yang juga sangat keras terhadap KPK, karena anggota atau ketua partainya ditangkap.
Untunglah, KPK masih bisa leluasa bekerja karena pihak yang paling kuat yaitu pemerintah, tidak bersikap seperti anggota DPR atau tokoh partai politik. Padahal, pemerintah termasuk yang paling banyak ditangkapi aparatnya (selain anggota parlemen). Lihat data di bawah. Kalau mau, tentu bisa saja pemerintah menutupi dirinya seolah-olah lebih bersih dari pihak lain, dengan “melarang” (menghambat, menutup diri, mempersulit dan sejenisnya) KPK ketika menyelediki kasus yang menyangkut aparat pemerintah. Kalau mau, pemerintah bisa melakukan hal-hal tersebut, sehingga KPK menjadi kesulitan mengungkap praktek korupsi di pemerintahan.
Faktanya, KPK terus melenggang dan malah lebih galak lagi dalam pemberantasan korupsi. Data dari Indonesia Coruption Watch menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah tersangka korupsi dari tahun ke tahun. Tahun 2010, 1.157 tersangka. 2011, 1.053 tersangka. 2012, 877 tersangka dan 2013 mencapai 1.271 tersangka. Data itu bukan hanya berasal dari KPK namun juga dari kepolisian dan kejaksaan. Makin menunjukkan bahwa seluruh aparat hukum melakukan tindakan pemberantasan korupsi.
Tabulasi Data Pelaku Korupsi Berdasarkan Jabatan Tahun 2004-2014 (per 31 Maret 2014)
Jabatan
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012