Lihat ke Halaman Asli

The Histories Money of Islam

Diperbarui: 21 Desember 2016   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Histories money of Islam

membahas tentang uang, maka kita tidak bisa lepas dari sejarah dan asal-usul kok bisa tiba-tiba ada uang? gimana prosesnya? untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, disini kita akan membahasnya secara rinci dan ringkas.

Pada permulaan terjadinya peradaban manusia, istilah"uang" tentu sangat asing pada masa itu. Ditinjau dari perspektifnya. Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dengan sesamanya guna bertahan hidup dan melestarikan keturunan. Terutama dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebelum ditemukannya uang sebagai alat tukar, perdagangan dilakukan secara barter, yaitu penukaran barang dengan barang lain.

Namun dalam kenyataannya, barter menghadapi banyak kesulitan dan kelemahan yang dapat menghambat perkembangan perekonomian seperti kesulitan menemukan kehendak yang selaras,harga dan nilai yang sulit ditentukan pada barang tersebut dan masih banyak kelemahan sistem barter lainnya. Dengan semakin bertambah banyak kebutuhan manusia, syarat ini semakin sulit dipenuhi sehingga mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan masyarakat banyak sebagai alat tukar. barang tersebut dikenenal sebagai nuqud (uang)

Uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan. Maka uang didefinisikan sebagai benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantaraan untuk mengadakan tukar menukar atau perdagangan

Seiring dengan berkembangnya zaman, maka perubahan jenis-jenis uang pun turut berkembang, antara lain :

1. Nuqud al-Sil’iyyah

Adalah jenis pertama dan paling lama dari uang.  Jenis uang ini dibuat dengan menggunakan bahan-bahan logam seperti besi, tembaga, perak, maupun emas

2. Nuqud al-Waraqiyyah

Pada zaman dahulu para pedagang yang menyimpan dinar emas di lembaga keuangan akan menerima selembar surat tanda penitipan emas. Seiring berjalannya waktu surat bukti penitipan emas tersebut digunakan sebagai alat pembayaran. Kemudian lahirlah yang disebut dengan uang kertas. 

3. Nuqud al-Mashrafiyyah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline