Lihat ke Halaman Asli

Aliran Khawarij dan Pemikirannya

Diperbarui: 15 Desember 2023   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah radikalisme sudah tidak asing lagi karena tiap peradapan memiliki radikalismenya, begitu pula dalam Islam bahwa masalah radikalisme sudah muncul pada zaman  Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut dibuktikan ketika terjadi Perang Siffin masa Ali bin Abi Thalib yang menimbulkan aksi radikal. Aksi itulah disebut sebagai Khawarij yang artinya kelompok pemberontak yang menolak penguasa di masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Alasannya, penguasa tersebut adalah orang yang menyimpang dari Islam dengan sebutan kafir. Pemberontakan dari kelompok Khawarij ditandai dengan memilih pemimpin sendiri dan membangun pemerintahan.

Kelompok Khawarij menggunakan ajaran Al-Quran dan ajaran agama untuk meningkatkan fanatismenya. Mereka akan menggunakan emosi sebagian umat Islam yang bodoh dan tidak berdaya. Dalam hal ini, Khawarij menafsirkan Al-Qur'an dengan cara yang menyimpang, melalui penghasutan masyarakat agar berani melakukan pembantaian. Khawarij selalu didasarkan pada keyakinan di surga bahwa orang beriman akan menerima balasan Tuhan jika mereka meninggal.

Menurut kelompok Khawarij, apabila ada seseorang yang menentang mereka, maka dianggap kafir atau murtad dari ajaran Islam. Fatalnya, kelompok ini menafsirkan teks agama sendiri, tak hanya menentang ajaran Nabi tetapi mereka juga menyebut bahwa sahabat dari Nabi adalah orang kafir. Pemikirannya ini jelas menyimpang dari ajaran asli hingga menimbulkan aksi kekerasan dan terorisme kepada umat Islam dengan alasan menjaga nama agama Allah.

Jurnal El-Afkar, Vol. 7 No. 2 tahun 2018 yang berjudul "Khawarij: Sejarah dan Pemikirannya" disebutkan bahwa khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte atau kelompok atau aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37 H/657 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.

(Firdania Maulida Syahri)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline