Pacasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia. Sejarah pancasila dalam menjadi dasar Negara tidak terlepas dari sidang-sidang BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam rangka menentukan dasar Negara, dipilih tiga tokoh untuk merumuskan dasar Negara Indonesia, diantaranya adalah Mohamad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada tanggal 6 Juni tahun 1928, Ir. Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila untuk lima dasar yang telah dirumuskannya. Lima dasar tersebut yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Lupakan atau demokrasi
4. Ketuhanan yang maha Esa.
Terlepas dari istilah Pancasila yang dipilih Ir. Soekarno berdasarkan saran yang diberikan kawannya yang merupakan seorang ahli Bahasa, ternyata istilah Pancasila sendiri telah ada sejak masa Kerajaan Majapahit.
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan bercorak Hindu-Buddha yang didirikan pada 1293 oleh Raden Wijaya dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana dan berpusat di Jawa, tepatnya di Jawa Timur. Kerajaan Majapahit dikenal sebagai kerajaan besar yang berhasil menyatukan banyak wilayah di Nusantara. Wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Malaya hingga Indonesia Timur.
Istilah Pancasila tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu tantular.
Pada kitab Negarakertagama tertulis "Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakaka krama" yang berarti, raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H