Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Konsumsi Halal dan Haram dalam Islam

Diperbarui: 17 Maret 2019   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut H. Idri (2015: 97-98) Konsumsi merupakan suatu hal yang niscaya dalam kehidupan manusia, karena manusia membutuhkan konsumsi untuk mempertahankan hidupnya. Manusia harus makan untuk hidup, berpakaian untuk melindungi tubuhnya dari berbagai iklim ekstrem, memiliki rumah untuk dapat berteduh, beristirahat sekeluarga, serta menjaganya dari berbagai gangguan fatal. 

Demikian juga aneka peralatan untuk mempermudah menjalani kehidupannya bahkan untuk menggapai prestasi dan prestise. Sepanjang hal ini dilakukan sesuai dengan aturan-aturan syara'. Seperti hadist ini,

Artinya: dari Zakaria bin Abi Zaidah dari al- Sya'bi berkata: saya mendengar Nu'man bin Basyir berkata di atas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda: halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus. Ingatlah, sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. 

Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah, bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah sluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati (HR. Muttafaqun alaih).

Secara sederhana, konsumsi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai pemakaian barang untuk mencukupi suatu kebutuhan secara langsung. Konsumsi juga diartikan dengan menggunakan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan manusiawi. Menurut Yusuf al- Qardhawi, konsumsi adalah pemanfatan hasil produksi yang halah dengan batas kewajaran untuk menciptakan manusia hidup aman dan sejahtera. 

Halal artinya dibenarkan, lawannya haram artinya dilarang. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayan kesehatan. Kita diharuskan mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyyib.

Dalam kajian konsumsinya, al-Syaibani memulai dengan membagi kebutuhan pokok manusia menjadi empat, yakni makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Al-Syaibani menyatakan, "kemudian Allah menciptakan anak adam dengan suatu ciptaan dimana tubuh mereka tidak akan dapat hidup kecuali dengan empat perkara, yakni makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Keempat hal itu merupakan kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan lain manusia itu berupa konsumsi yang halal dan baik. Akan tetapi makanan adakalanya makanan dan minuma yang haram. (Yadi Janwari, 2016:138)

Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan halal dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang di haramkan. Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga dengan perbuatan. Jadi ada perbuatan yang di halalkan ada pula perbuatan yang di haramkan. 

Makanan yang boleh di konsumsi hanyalah yang halal saja, tidak boleh mengkonsumsi makanan yang haram. Umat Islam harus menjalankan usaha-usaha yang halal saja, jauh dari unsur perjudian dan penipuan. Dalam hal konsumsi misalnya, Rasullulah melarang segala minuman yang memabukkan, hukumnya haram. 

Sesuatu yang memabukkan itu tidak hanya minuman, tapi dapat berupa sesuatu yang diisap seperti ganja atau disuntikkan ke dalam tubuh atau berupa pil dan cairan. Konsep Islam mengenai halal dan haram meliputi seluruh kegiatan ekonomi manuisa, terutama yang berhubungan dengan produksi dan konsumsi, baik dalam hal kekayaan dan makanan.

Rasulullah bersabda: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dari kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan solat: maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. al- Maidah [5]: 96).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline